Berita

Cair September 2025! Cek Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I–IV Berdasarkan PP Baru

Diperbarui 0 3 mnt baca 456 kata 3 halaman
Cair September 2025! Cek Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I–IV Berdasarkan PP Baru

Jakarta, September 2025 – Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Aturan ini menjadi dasar pencairan gaji pensiunan PNS tahun 2025, menyesuaikan besaran berdasarkan golongan dan masa kerja, serta memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pensiunan di tengah tantangan ekonomi.

Berikut rincian lengkap daftar gaji pensiunan PNS 2025 yang telah dirilis resmi oleh pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 resmi ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan mulai berlaku efektif pada tahun 2025.

PP ini menggantikan peraturan sebelumnya (PP Nomor 18 Tahun 2019) dan menjadi acuan utama dalam penentuan besaran gaji pokok pensiunan PNS serta tunjangan yang melekat.

Tujuannya, untuk memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan bagi para pensiunan yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Dalam PP ini diatur bahwa gaji pensiunan dihitung berdasarkan persentase gaji pokok terakhir yang diterima sebelum masa pensiun, dengan mempertimbangkan golongan kepegawaian dan lama masa kerja.

Penyaluran gaji pensiunan akan dilakukan setiap bulan melalui PT Taspen (Persero) atau lembaga penyalur resmi lainnya yang ditunjuk pemerintah.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 dan dirangkum dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta sumber terpercaya, berikut adalah daftar gaji pensiunan PNS 2025 untuk masing-masing golongan:

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III dan IV

Untuk rincian lengkap Golongan III dan IV, pemerintah merujuk pada perhitungan sesuai masa kerja dan golongan akhir pensiunan, dengan nominal yang lebih tinggi dan disesuaikan dengan struktur keuangan yang berlaku.

Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi BKN atau Taspen.

Gaji pensiunan PNS 2025 akan dicairkan setiap bulannya, mulai September 2025, melalui mekanisme transfer oleh PT Taspen.

Pensiunan diimbau untuk melakukan otentikasi data secara berkala agar pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.

Bagi yang belum melakukan verifikasi, dapat segera mengunjungi kantor Taspen terdekat atau melalui layanan online.

Tunjangan dan Hak Lain Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan lainnya sesuai ketentuan, di antaranya:

- Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025. - Santunan kematian dan duka bagi ahli waris, sesuai ketentuan Taspen dan UU ASN. - Perlindungan kesehatan melalui program jaminan kesehatan nasional.

PP Nomor 8 Tahun 2024 menjamin peningkatan kesejahteraan dan kepastian finansial bagi pensiunan PNS di Indonesia.

Bagi para pensiunan, pastikan data Anda sudah terverifikasi di Taspen dan selalu update melalui kanal resmi.

***

Berita Terkait