Berita

Cair Besok! Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan, Berikut Rincian Besaran Berdasarkan Golongan

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,401 kata 4 halaman
Cair Besok! Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan, Berikut Rincian Besaran Berdasarkan Golongan
Cair Besok! Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan, Berikut Rincian Besaran Berdasarkan Golongan — Penyalura...
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  4. Prajurit TNI

  5. Anggota Polri

  6. Pejabat negara

  7. Pensiunan

  8. Penerima pensiun

  9. Penerima tunjangan

  10. Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah

Secara total, kebijakan ini akan menyasar jutaan penerima di seluruh tanah air, mulai dari ASN pusat dan daerah hingga para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.

Kelompok yang Tidak Berhak Menerima

Meskipun diberikan secara luas, tidak semua ASN, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026.

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori aparatur negara yang tidak menerima gaji ke-13, yaitu:

  • ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang setara; dan

  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi ASN dan pejabat negara yang mulai pensiun terhitung sejak 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Besaran dan Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima tidak sama.

Nilainya berbeda-beda sesuai pangkat, golongan, jabatan, kelas jabatan, hingga status penerima.

Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Secara umum, komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

  • Tunjangan pangan (tunjangan kebutuhan pokok)

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (tambahan penghasilan berdasarkan kinerja)

Bagi ASN pusat yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara bagi ASN daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk beberapa posisi sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800

Berita Terkait