Wakil Ketua: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon:
-
Eselon I: Rp24.886.200
-
Eselon II: Rp19.514.300
-
Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir yang diterima sesuai golongan masing-masing pada Mei 2026.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.419.800
Khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan secara proporsional.
Bebas Potongan Iuran, Pajak Ditanggung Pemerintah
Salah satu kabar baik lainnya adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun.
Hal ini tentu menjadi kelegaan tersendiri bagi para penerima.
Mengenai pajak penghasilan (PPh), meskipun secara ketentuan gaji ke-13 tetap dikenakan PPh, seluruh PPh tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026.
Dengan demikian, ASN dan pensiunan menerima gaji ke-13 secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyatakan bahwa pembayaran gaji ketiga belas dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resminya.
Aturan Khusus untuk Penerima Manfaat Ganda
Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan nominal terbesar.
Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi penerima pensiun yang juga memperoleh tunjangan janda atau duda.
Dalam kondisi tersebut, gaji ke-13 dibayarkan untuk keduanya (baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda).