Berita

Bukan PKH atau BPNT, Tapi Wajib Dicairkan! Inilah Bantuan PIP yang Jika Tak Diambil Otomatis Hangus

Diperbarui 0 5 mnt baca 952 kata 3 halaman
Bukan PKH atau BPNT, Tapi Wajib Dicairkan! Inilah Bantuan PIP yang Jika Tak Diambil Otomatis Hangus
Bukan PKH atau BPNT, Tapi Wajib Dicairkan! Inilah Bantuan PIP yang Jika Tak Diambil Otomatis Hangus — 💰 Bantuan PIP: Buka...

Bungko News – Kabar penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH/BPNT maupun yang bukan penerima bansos reguler 💰 Bantuan PIP: Bukan PKH, Bukan BPNT, Tapi Penting Besaran bantuan PIP per tahun: Tags: Bantuan Pip

Kabar penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH/BPNT maupun yang bukan penerima bansos reguler.

Channel Nitas TV dalam siaran terbarunya mengingatkan bahwa ada bantuan tunai yang harus segera dicairkan sebelum batas waktu yang ditentukan, karena jika tidak diambil, bantuan tersebut akan hangus atau ditarik kembali oleh pemerintah.

Bantuan yang dimaksud adalah Program Indonesia Pintar (PIP).

Memasuki minggu pertama bulan Juni 2026, penyaluran PIP untuk tahun anggaran 2026 sudah mulai berjalan di berbagai daerah.

Baik penerima lama maupun yang baru pertama kali mendapat PIP, diimbau untuk segera melakukan pengecekan dan pencairan.


💰 Bantuan PIP: Bukan PKH, Bukan BPNT, Tapi Penting

Channel Nitas TV menjelaskan bahwa bantuan tunai ini berbeda dengan PKH maupun BPNT.

PIP adalah bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang diperuntukkan bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu.

"Ini bukan bantuan PKH maupun BPNT. Akan tetapi, penerima bantuan PKH maupun BPNT maupun yang bukan penerima bansos bisa mendapatkan bantuan tunai ini. Jadi teman-teman semua jangan sampai ketinggalan," ujar pembawa acara.

Poin penting yang ditekankan:

  • Bantuan harus segera dicairkan karena memiliki jangka waktu. Jika tidak diambil, dana akan otomatis hangus (terdebit kembali ke kas negara).

  • Penerima lama yang sudah memiliki rekening atau kartu KIP wajib mengecek saldo secara berkala.

  • Penerima baru yang namanya muncul di website PIP harus segera konfirmasi ke pihak sekolah untuk dibuatkan rekening.


🔍 Cara Cek Status Penerima PIP Online

Channel Nitas TV memandu pemirsa untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui ponsel.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser di ponsel atau komputer.

  2. Kunjungi website resmi PIP – sesuai transkrip disebut pip.cemandisductment.go.id namun perlu dikoreksi karena domain resmi adalah pip.kemendikbud.go.id atau pip.kemendikdasmen.go.id.

Berita Terkait