Masukkan data yang diminta (biasanya NIK siswa atau Nomor Induk Kependudukan).
Klik cari atau submit.
Hasil pencarian akan menampilkan status kelayakan dan keterangan:
-
"Dana Belum Masuk"
-
"Dana Sudah Tersalurkan"
Yang menarik, Nitas TV menyebutkan adanya kejadian di mana status di website menunjukkan "Dana Belum Masuk", namun ketika penerima mengecek langsung ke ATM atau mencetak buku rekening, ternyata sudah ada saldo kredit masuk.
"Ini salah satu penerima bantuan PIP tetapi statusnya dana belum masuk. Akan tetapi, penerima bantuan ini iseng-iseng cek ATM atau buku rekeningnya dicetak dan ternyata ada saldo masuk ke rekening penerima bantuan PIP."
Kesimpulan: Jangan hanya mengandalkan status website.
Jika nama anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP tahun 2026, segera cek fisik rekening atau kartu KIP.
📋 Prosedur untuk Penerima Baru dan yang Belum Punya Rekening
Bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan PIP sama sekali dan belum memiliki buku tabungan atau kartu KIP, channel Nitas TV memberikan panduan:
-
Cek nama terlebih dahulu di website resmi PIP.
-
Jika muncul sebagai penerima, segera konfirmasi ke pihak sekolah (wali kelas atau operator sekolah).
-
Sekolah akan memberikan surat pengantar atau keterangan.
-
Bawa surat tersebut ke bank penyalur (biasanya Bank BRI atau BNI) untuk dibukakan rekening SimPel atau kartu KIP.
-
Setelah rekening aktif, dana PIP akan masuk secara bertahap.
Untuk penerima lama yang sudah punya rekening tetapi status di website "sudah salur" namun saldo belum masuk, segera konfirmasi ke sekolah untuk mengecek kendala penyaluran.
⏰ Peringatan: Bisa Hangus Jika Tidak Dicairkan
Satu hal yang paling krusial dari informasi ini adalah adanya batas waktu pencairan.
Pemerintah memberikan jangka waktu tertentu bagi penerima untuk mengambil bantuan PIP.
Jika melewati batas tersebut, dana akan otomatis terdebit kembali ke kas negara atau hangus.
"Bantuan PIP ini perlu diketahui, kalau nanti kalian tidak mengambil bantuannya maka otomatis bantuan tersebut akan kedebit sendiri atau bakal hangus."
Meskipun dalam transkrip tidak disebutkan secara spesifik berapa lama batas waktunya (apakah 30 hari seperti bansos reguler atau berbeda), masyarakat diimbau untuk segera mencairkan setelah dinyatakan sebagai penerima.