Berita

Bukan Isapan Jempol! Aliansi PPPK Kantongi Konfirmasi Audiensi, Perjuangkan Alih Status ke Penuh Waktu dan Gaji Pusat

Diperbarui 0 3 mnt baca 595 kata 3 halaman
Bukan Isapan Jempol! Aliansi PPPK Kantongi Konfirmasi Audiensi, Perjuangkan Alih Status ke Penuh Waktu dan Gaji Pusat
Bukan Isapan Jempol! Aliansi PPPK Kantongi Konfirmasi Audiensi, Perjuangkan Alih Status ke Penuh Waktu dan Gaji Pusat — Ti...

Aliansi Pppk — Harapan baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia kini mulai terlihat nyata...

Harapan baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia kini mulai terlihat nyata.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi sinyal kuat untuk mengalihkan status mereka menjadi PPPK penuh waktu, dengan gaji yang sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Isu ini mengemuka setelah Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mendapat konfirmasi resmi untuk melakukan audiensi dengan Kemendagri.

Audiensi yang dijadwalkan pada 3 Juni 2026 mendatang ini diharapkan menjadi titik balik bagi kesejahteraan dan kepastian hukum puluhan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Tiga Tuntutan Utama yang Dibawa ke Meja Audiensi

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan tiga poin krusial dalam pertemuan tersebut.

Poin pertama adalah kepastian peralihan status. "Pertama. Peralihan ke penuh waktu di tahun 2026," tegas Rini, Kamis (28/5/2026).

Poin kedua yang tidak kalah penting adalah sumber pendanaan. "Kedua, penggajian diambil alih oleh APBN," paparnya.

Poin ketiga adalah mengenai standar kelayakan gaji.

Aliansi mendesak agar gaji PPPK paruh waktu yang belum sempat dialihkan statusnya minimal disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK). "Gaji Paruh Waktu minimal UMK, karena banyak daerah yang gaji PPPK Paruhnya sangat tidak layak bahkan ada yang 0 Rupiah," pungkas Rini menyoroti kondisi memprihatinkan di lapangan.

Kondisi Memprihatinkan di Daerah

Isu ini muncul bukan tanpa alasan.

Praktik di sejumlah daerah menunjukkan bahwa kesejahteraan PPPK paruh waktu seringkali terabaikan.

Di Kota Bima, misalnya, terdapat fakta menyedihkan di mana gaji PPPK paruh waktu hanya berkisar Rp300 ribu per bulan, bahkan di Kabupaten Muna, sebagian dari mereka tak kunjung menerima gaji. Selain masalah nominal, sumber dana yang masih berasal dari APBD juga kerap terkendala oleh keterbatasan fiskal daerah, sehingga pembayaran sering terlambat atau bahkan tidak dibayarkan.

Jalan Menuju APBN

Wacana pengalihan sumber gaji ini sebenarnya bukan hal baru.

Pemerintah Kota Mataram, NTB, misalnya, telah lebih dulu mengusulkan agar seluruh gaji PPPK (baik penuh maupun paruh waktu) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, mengakui bahwa APBD sudah tidak sanggup lagi menanggung beban gaji yang terus membengkak, terutama setelah adanya pemotongan dana transfer ke daerah.

Secara logika kebijakan, jika gaji PPPK dialihkan ke APBN, maka stabilitas pembayaran akan lebih terjamin.

Anggaran untuk ini disebut-sebut bisa berasal dari "anggaran pensiun" PNS yang setiap tahun berkurang, sehingga tidak membebani APBN secara signifikan dan bisa dialihkan untuk menyejahterakan PPPK.

Masa Kerja yang Genting

Dorongan aliansi untuk mempercepat proses ini juga didasari oleh faktor waktu.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu disebut hanya berlaku hingga 2026. Jika tidak ada perubahan status, ribuan tenaga honorer berisiko kehilangan pekerjaan.

Sebelum audiensi dengan Kemendagri, Aliansi Merah Putih yang menaungi para PPPK juga telah berencana menemui Fraksi PKS DPR RI, Menteri PANRB, dan Kepala BKN pada 2 Juni 2026.

Langkah-langkah persuasif ini dilakukan untuk menghindari aksi protes yang lebih besar.

Sebelumnya, aliansi sempat mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Juni atau Juli 2026 jika aspirasi mereka tidak didengarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kesimpulan

Momen audiensi dengan Kemendagri pada 3 Juni mendatang menjadi pertaruhan besar bagi nasib PPPK paruh waktu.

Tuntutan untuk dialihkan menjadi Full Time dengan gaji APBN bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan masa depan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini bekerja tetapi nyaris tak menerima haknya.

Berita Terkait