Kondisi Memprihatinkan di Daerah
Isu ini muncul bukan tanpa alasan.
Praktik di sejumlah daerah menunjukkan bahwa kesejahteraan PPPK paruh waktu seringkali terabaikan.
Di Kota Bima, misalnya, terdapat fakta menyedihkan di mana gaji PPPK paruh waktu hanya berkisar Rp300 ribu per bulan, bahkan di Kabupaten Muna, sebagian dari mereka tak kunjung menerima gaji. Selain masalah nominal, sumber dana yang masih berasal dari APBD juga kerap terkendala oleh keterbatasan fiskal daerah, sehingga pembayaran sering terlambat atau bahkan tidak dibayarkan.
Jalan Menuju APBN
Wacana pengalihan sumber gaji ini sebenarnya bukan hal baru.
Pemerintah Kota Mataram, NTB, misalnya, telah lebih dulu mengusulkan agar seluruh gaji PPPK (baik penuh maupun paruh waktu) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, mengakui bahwa APBD sudah tidak sanggup lagi menanggung beban gaji yang terus membengkak, terutama setelah adanya pemotongan dana transfer ke daerah.
Secara logika kebijakan, jika gaji PPPK dialihkan ke APBN, maka stabilitas pembayaran akan lebih terjamin.
Anggaran untuk ini disebut-sebut bisa berasal dari "anggaran pensiun" PNS yang setiap tahun berkurang, sehingga tidak membebani APBN secara signifikan dan bisa dialihkan untuk menyejahterakan PPPK.
Masa Kerja yang Genting
Dorongan aliansi untuk mempercepat proses ini juga didasari oleh faktor waktu.