Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu disebut hanya berlaku hingga 2026. Jika tidak ada perubahan status, ribuan tenaga honorer berisiko kehilangan pekerjaan.
Sebelum audiensi dengan Kemendagri, Aliansi Merah Putih yang menaungi para PPPK juga telah berencana menemui Fraksi PKS DPR RI, Menteri PANRB, dan Kepala BKN pada 2 Juni 2026.
Langkah-langkah persuasif ini dilakukan untuk menghindari aksi protes yang lebih besar.
Sebelumnya, aliansi sempat mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Juni atau Juli 2026 jika aspirasi mereka tidak didengarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kesimpulan
Momen audiensi dengan Kemendagri pada 3 Juni mendatang menjadi pertaruhan besar bagi nasib PPPK paruh waktu.
Tuntutan untuk dialihkan menjadi Full Time dengan gaji APBN bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan masa depan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini bekerja tetapi nyaris tak menerima haknya.