Memasuki tahun 2026, pertanyaan seputar batas usia pensiun perangkat desa kembali mengemuka di tengah masyarakat. Isu ini menjadi penting mengingat banyak desa di Indonesia yang mengalami kekosongan jabatan perangkat desa akibat memasuki masa purna tugas, sekaligus maraknya polemik di berbagai daerah terkait perbedaan interpretasi aturan antara perangkat desa angkatan lama dan baru.
Usia Pensiun Perangkat Desa 2026: 60 Tahun
Berdasarkan regulasi yang berlaku hingga tahun 2026, usia pensiun perangkat desa ditetapkan pada 60 tahun.
Ketentuan ini bersifat mutlak dan telah ditegaskan melalui berbagai putusan pengadilan serta regulasi yang mengikat.
Hal ini berarti masa jabatan seorang perangkat desa berakhir secara otomatis ketika yang bersangkutan mencapai usia genap 60 tahun.
Tidak ada perpanjangan masa jabatan di atas usia tersebut, terlepas dari lamanya masa pengabdian atau prestasi kerja yang telah dicapai.
Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, misalnya, secara resmi menegaskan bahwa perangkat desa/kelurahan yang telah diangkat dapat melaksanakan tugasnya hingga mencapai usia 60 tahun, dengan catatan tetap memenuhi persyaratan dan menunjukkan kinerja yang baik.
Dua Batasan Usia Penting bagi Perangkat Desa
Selain usia pensiun, terdapat dua batasan usia lain yang wajib dipahami oleh setiap calon maupun perangkat desa yang masih aktif:
1. Usia Minimal Pendaftaran: 20 Tahun
Seseorang baru dapat mendaftar menjadi calon perangkat desa jika telah mencapai usia minimal 20 tahun pada saat pendaftaran.
2. Usia Maksimal Pendaftaran: 42 Tahun
Batas tertinggi usia untuk mendaftar sebagai calon perangkat desa adalah 42 tahun.
Artinya, seseorang yang berusia di atas 42 tahun tidak diperkenankan lagi untuk mengikuti seleksi perangkat desa.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Berapa Lama Seorang Perangkat Desa Bisa Menjabat?
Dengan rentang usia pendaftaran 20-42 tahun dan usia pensiun 60 tahun, maka durasi masa jabatan seorang perangkat desa sangat bervariasi:
-
Seorang yang diangkat pada usia 20 tahun dapat mengabdi hingga 40 tahun sebelum pensiun.
-
Seorang yang diangkat pada usia 42 tahun (batas maksimal pendaftaran) hanya dapat menjabat selama 18 tahun hingga pensiun di usia 60 tahun.
Kelebihannya, tidak ada pembatasan periode jabatan.
Selama masih di bawah usia 60 tahun dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, seorang perangkat desa dapat terus menjabat tanpa harus berganti setiap periode tertentu.
Status Kepegawaian: Bukan ASN
Perlu digarisbawahi bahwa perangkat desa bukanlah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka diangkat dan diberhentikan langsung oleh Kepala Desa, bukan melalui mekanisme kepegawaian nasional.
Konsekuensinya, perangkat desa tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional, tidak mendapatkan jaminan pensiun formal seperti PNS, dan tidak memiliki jenjang karier birokrasi yang terstruktur.
Meski demikian, pemerintah tengah membuka peluang bagi perangkat desa untuk beralih status menjadi ASN melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun proses ini tidak berjalan otomatis—mereka harus mengikuti seleksi nasional dan jika lulus akan mendapatkan status ASN dengan batasan tertentu.
Polemik di Lapangan: Antara Aturan Baru dan SK Pengangkatan Lama
Meskipun regulasi telah jelas menetapkan usia pensiun 60 tahun, gejolak di tingkat daerah masih kerap terjadi.
Polemik utamanya bersumber dari frasa dalam aturan peralihan yang menyebutkan bahwa perangkat desa yang telah diangkat berdasarkan peraturan lama dapat "tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan."
Pada masa lalu, sejumlah Peraturan Daerah (Perda) menetapkan batas usia perangkat desa hingga 65 tahun, seperti Perda Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1982.
Para perangkat desa angkatan lama yang diangkat di era tersebut menafsirkan "habis masa tugasnya" sebagai merujuk pada rezim hukum lama yang berlaku saat SK mereka diterbitkan, sehingga mereka merasa berhak menjabat hingga usia 65 tahun.
Namun, berbagai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara konsisten menolak gugatan-gugatan semacam ini.
PTUN Semarang, misalnya, melalui Putusan Nomor: 112/G/2025/PTUN.
SMG, menolak gugatan perangkat Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori.
Sebelumnya, putusan serupa juga dialami oleh perangkat Desa Kedungasem, Kecamatan Sumber melalui Putusan Nomor: 52/G/2020/PTUN.
SMG, serta berbagai perkara serupa di Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Sragen.
Sementara itu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dari berbagai daerah terus mendesak pemerintah untuk mengembalikan batas usia pensiun ke 65 tahun.
PPDI Kabupaten Bangli secara resmi mengusulkan hal ini kepada DPRD setempat, sembari menyoroti minimnya kesejahteraan yang diterima selama masa pengabdian.
Dampak Pensiun di Lapangan: Kekosongan Jabatan di Berbagai Daerah
Fenomena pensiun massal perangkat desa pada usia 60 tahun telah berdampak nyata di berbagai daerah di Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, misalnya, mencatat sebanyak 284 hingga hampir 300 posisi perangkat desa yang tersebar di 15 kecamatan dalam status kosong, yang mayoritas disebabkan oleh perangkat desa yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang, Ahmad Handy Hakim, mengungkapkan, "Hampir setiap hari kami menerima permohonan pemberhentian karena perangkat desa ini kebanyakan sudah memasuki masa BUP," tuturnya.
Kondisi ini diperparah dengan masih tertundanya proses rekrutmen akibat ketidakpastian regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Hak Purna Tugas: Tunjangan Purna Tugas, Bukan Pensiun Bulanan
Pertanyaan umum lainnya adalah apakah perangkat desa yang pensiun di usia 60 tahun mendapatkan uang pensiun seperti PNS?
Jawabannya: Tidak.
Perangkat desa tidak mendapatkan pensiun bulanan. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa yang purna tugas berhak atas tunjangan purna tugas.
Penting dipahami bahwa tunjangan purna tugas bukanlah pensiun bulanan, melainkan uang jasa pengabdian yang dibayarkan satu kali di akhir masa jabatan.
Besarannya bervariasi, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta, tergantung pada posisi jabatan, lamanya masa pengabdian, serta kemampuan keuangan masing-masing desa dan daerah.
Saat ini, pemerintah masih menyusun peraturan teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri untuk mengatur lebih rinci mekanisme penganggaran, kriteria penerima, serta skema pembiayaan dana purnabakti dan tunjangan kesehatan bagi perangkat desa pensiunan.
Pemberhentian Sebelum Usia 60 Tahun
Perangkat desa juga dapat diberhentikan sebelum mencapai usia 60 tahun apabila:
-
Memiliki kinerja yang buruk
-
Tidak disiplin atau menunjukkan perilaku tidak terpuji
-
Terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Terpidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun
-
Berhalangan tetap
Kewenangan untuk melakukan pemberhentian berada di tangan Kepala Desa atau pejabat berwenang di tingkat daerah.
Prospek Perubahan Aturan
Hingga tahun 2026, belum ada perubahan kebijakan baru mengenai batas usia pensiun perangkat desa.
Ketentuan 20-42 tahun untuk pengangkatan dan 60 tahun untuk pemberhentian tetap berlaku, sebagaimana dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXII/2024 pada Agustus 2024 yang menolak permohonan untuk mengubah batasan usia tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Batang masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dijadwalkan terbit pada Mei 2026 sebagai dasar pelaksanaan seleksi perangkat desa secara resmi.