Namun, berbagai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara konsisten menolak gugatan-gugatan semacam ini.
PTUN Semarang, misalnya, melalui Putusan Nomor: 112/G/2025/PTUN.
SMG, menolak gugatan perangkat Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori.
Sebelumnya, putusan serupa juga dialami oleh perangkat Desa Kedungasem, Kecamatan Sumber melalui Putusan Nomor: 52/G/2020/PTUN.
SMG, serta berbagai perkara serupa di Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Sragen.
Sementara itu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dari berbagai daerah terus mendesak pemerintah untuk mengembalikan batas usia pensiun ke 65 tahun.
PPDI Kabupaten Bangli secara resmi mengusulkan hal ini kepada DPRD setempat, sembari menyoroti minimnya kesejahteraan yang diterima selama masa pengabdian.
Dampak Pensiun di Lapangan: Kekosongan Jabatan di Berbagai Daerah
Fenomena pensiun massal perangkat desa pada usia 60 tahun telah berdampak nyata di berbagai daerah di Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, misalnya, mencatat sebanyak 284 hingga hampir 300 posisi perangkat desa yang tersebar di 15 kecamatan dalam status kosong, yang mayoritas disebabkan oleh perangkat desa yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang, Ahmad Handy Hakim, mengungkapkan, "Hampir setiap hari kami menerima permohonan pemberhentian karena perangkat desa ini kebanyakan sudah memasuki masa BUP," tuturnya.
Kondisi ini diperparah dengan masih tertundanya proses rekrutmen akibat ketidakpastian regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Hak Purna Tugas: Tunjangan Purna Tugas, Bukan Pensiun Bulanan
Pertanyaan umum lainnya adalah apakah perangkat desa yang pensiun di usia 60 tahun mendapatkan uang pensiun seperti PNS?
Jawabannya: Tidak.
Perangkat desa tidak mendapatkan pensiun bulanan. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa yang purna tugas berhak atas tunjangan purna tugas.