-
Seorang yang diangkat pada usia 20 tahun dapat mengabdi hingga 40 tahun sebelum pensiun.
-
Seorang yang diangkat pada usia 42 tahun (batas maksimal pendaftaran) hanya dapat menjabat selama 18 tahun hingga pensiun di usia 60 tahun.
Kelebihannya, tidak ada pembatasan periode jabatan.
Selama masih di bawah usia 60 tahun dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, seorang perangkat desa dapat terus menjabat tanpa harus berganti setiap periode tertentu.
Status Kepegawaian: Bukan ASN
Perlu digarisbawahi bahwa perangkat desa bukanlah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka diangkat dan diberhentikan langsung oleh Kepala Desa, bukan melalui mekanisme kepegawaian nasional.
Konsekuensinya, perangkat desa tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional, tidak mendapatkan jaminan pensiun formal seperti PNS, dan tidak memiliki jenjang karier birokrasi yang terstruktur.
Meski demikian, pemerintah tengah membuka peluang bagi perangkat desa untuk beralih status menjadi ASN melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun proses ini tidak berjalan otomatis—mereka harus mengikuti seleksi nasional dan jika lulus akan mendapatkan status ASN dengan batasan tertentu.
Polemik di Lapangan: Antara Aturan Baru dan SK Pengangkatan Lama
Meskipun regulasi telah jelas menetapkan usia pensiun 60 tahun, gejolak di tingkat daerah masih kerap terjadi.
Polemik utamanya bersumber dari frasa dalam aturan peralihan yang menyebutkan bahwa perangkat desa yang telah diangkat berdasarkan peraturan lama dapat "tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan."
Pada masa lalu, sejumlah Peraturan Daerah (Perda) menetapkan batas usia perangkat desa hingga 65 tahun, seperti Perda Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1982.
Para perangkat desa angkatan lama yang diangkat di era tersebut menafsirkan "habis masa tugasnya" sebagai merujuk pada rezim hukum lama yang berlaku saat SK mereka diterbitkan, sehingga mereka merasa berhak menjabat hingga usia 65 tahun.