Bungko News – JAKARTA – Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 kembali menjadi perhatian publik.
Pasca-penyaluran pada periode Juni–Juli 2025, banyak pekerja bertanya-tanya apakah BSU akan cair lagi, terutama menjelang akhir tahun.
Berdasarkan informasi resmi dari pemerintah dan klarifikasi terbaru, simak fakta lengkapnya berikut ini.
Fakta Resmi: BSU 2025 Hanya Cair Sekali
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara tegas menyatakan bahwa program BSU tahun 2025 hanya disalurkan satu kali, yakni pada periode Juni–Juli 2025.
Total bantuan yang diterima peserta adalah Rp600.000, yang terdiri dari Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dan dicairkan sekaligus.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers pada Senin (13/10/2025) di Jakarta menegaskan:
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU.”
Penjelasan ini sekaligus menjawab isu yang beredar di masyarakat mengenai rencana pencairan BSU tahap dua pada Oktober atau November 2025.