Berita

Resmi! Ini Syarat Khusus dari Kemenkeu untuk Kenaikan Gaji PNS 2026

Diperbarui 0 3 mnt baca 573 kata 3 halaman

Bungko News – JAKARTA - Harapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan kenaikan gaji pada 2026 semakin terbuka lebar.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menerima surat usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait penyesuaian gaji PNS.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menegaskan bahwa kenaikan gaji tidak bisa dilakukan secara instan.

Ada beberapa syarat krusial yang harus terpenuhi sebelum pemerintah mengambil keputusan final.

Empat Syarat Utama Kenaikan Gaji PNS 2026

Berdasarkan pengakuan pejabat Kemenkeu, ada empat syarat utama yang sedang dikaji secara komprehensif:

1. Kinerja dan Produktivitas ASN

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menekankan bahwa evaluasi kinerja dan produktivitas ASN menjadi salah satu pertimbangan utama.

"Kita lihat selalu kinerja dan produktivitas dari ASN itu sendiri seperti apa," ujar Luky dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan transformasi birokrasi untuk menciptakan aparatur yang lebih efektif dan efisien.

2. Kemampuan Fiskal Negara

Faktor kedua yang tak kalah penting adalah kemampuan fiskal negara.

Menpan RB Rini Widyantini juga mengakui bahwa rencana kenaikan gaji sangat bergantung pada kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," kata Rini di Kantor Kementerian PAN RB, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Berita Terkait