Bungko News – JAKARTA – Menjelang pergantian tahun menuju 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia mulai menantikan kepastian pencairan hak bulanan mereka.
Di tengah ramainya perbincangan di media sosial mengenai adanya "rapelan" kenaikan gaji sebelum tahun baru, PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme dan besaran gaji yang akan diterima para purnabakti.
Pencairan Tetap Tanggal 1 Januari 2026
PT Taspen memastikan bahwa proses transfer gaji pensiunan untuk periode Januari 2026 akan dilakukan secara serentak mulai Kamis, 1 Januari 2026.
Meskipun tanggal tersebut merupakan hari libur nasional (Tahun Baru), sistem perbankan yang telah terintegrasi secara digital menjamin dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat tanpa penundaan.
"Kami pastikan layanan pembayaran pensiun tetap berjalan normal.
Dana akan tersedia di rekening mulai 1 Januari 2026, sehingga para pensiunan bisa menyambut awal tahun dengan tenang," ungkap perwakilan layanan resmi Taspen dalam keterangan terkini (28/12).
Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji dan "Rapelan"
Terkait kabar viral di platform video singkat dan grup pesan instan mengenai adanya pencairan rapelan kenaikan gaji sebelum tahun baru, pemerintah menegaskan bahwa informasi tersebut adalah disinformasi atau hoaks.
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan untuk tahun anggaran 2026.
Oleh karena itu, besaran gaji yang cair pada 1 Januari 2026 masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Catatan Penting: Kenaikan gaji terakhir sebesar 12 persen telah diimplementasikan sejak Januari 2024. Seluruh pembayaran rapelan terkait kenaikan tersebut sudah diselesaikan pada tahun 2024 dan 2025. Untuk Januari 2026, nominal yang diterima tetap stabil sesuai golongan terakhir masing-masing pensiunan.
Rincian Estimasi Gaji Pensiunan PNS (Per 1 Januari 2026)
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah estimasi nominal gaji pokok yang akan ditransfer ke rekening pensiunan:
| Golongan | Besaran Gaji Pokok (Estimasi) |
| Golongan I | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Nominal di atas belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang masih melekat sesuai ketentuan.
Syarat Pencairan: Segera Lakukan Otentikasi
Agar dana pensiun dapat ditarik tepat waktu pada pagi hari 1 Januari 2026, PT Taspen mengingatkan para penerima manfaat untuk segera melakukan otentikasi mandiri melalui aplikasi Taspen Otentikasi di ponsel masing-masing.
"Banyak kendala gagal cair bukan karena dana tertunda, melainkan karena pensiunan lupa melakukan otentikasi biometrik (wajah/suara).