Berikut adalah fakta-fakta yang membantah kabar miring tersebut:
1. Kemenkeu Keluarkan Pernyataan Resmi
Kementerian Keuangan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara resmi menyatakan bahwa berita tersebut adalah hoaks.
Dalam keterangan resminya pada 15 Mei 2026, PPID Kemenkeu menulis:
*"Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks."*
PPID Kemenkeu juga menegaskan bahwa konten yang mencatut nama Purbaya tersebut telah dimanipulasi, dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
2. Purbaya Tegaskan Gaji ke-13 Tetap Cair Penuh
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru memberikan kabar baik.
Dalam keterangannya, ia memastikan bahwa pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan pada bulan Juni 2026.
*"Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar, pasti,"* ujar Purbaya kepada awak media, dikutip Kamis (7/5/2026). Pernyataan ini secara efektif mengakhiri spekulasi liar yang meresahkan publik.
3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2026 Tegaskan Tanpa Potongan
Landasan hukum yang mengatur gaji ke-13 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada awal Maret 2026.
Dalam Pasal 16 Ayat (2) PP tersebut, secara gamblang disebutkan:
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Ini berarti, tidak ada dasar hukum apapun untuk memotong gaji ke-13. Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk memastikan penyaluran berjalan lancar.