Sebuah kabar yang meresahkan belakangan ini viral di media sosial, terutama platform TikTok.
Sebuah unggahan mengklaim bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan pemangkasan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri.
Benarkah demikian? Simak fakta dan penelusuran selengkapnya berikut ini.
Kronologi Isu Hoaks yang Viral
Isu ini pertama kali menyebar luas melalui akun TikTok "telisik.id" pada 17 April 2026.
Dalam unggahannya, ditampilkan gambar Purbaya tengah diwawancarai media dengan narasi yang mengeklaim:
*"Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya."*
Tidak hanya itu, narasi lain menyebutkan bahwa pemangkasan ini dilakukan untuk penghematan anggaran negara yang tengah mengalami tekanan akibat fluktuasi harga energi global.
Akun TikTok Pribaya Viral pun turut menyebarkan klaim serupa.
Narasi hoaks ini semakin berkembang dengan klaim bahwa potongan tersebut akan mencapai 25 persen dari total gaji ke-13 yang seharusnya diterima.
Hal ini tentu langsung memicu kepanikan dan kekhawatiran di kalangan aparatur sipil negara dan keluarganya.
Fakta: Menkeu Purbaya dan Kemenkeu Tegaskan Hoaks!
Berdasarkan hasil penelusuran fakta dari berbagai sumber terpercaya, klaim tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Berikut adalah fakta-fakta yang membantah kabar miring tersebut:
1. Kemenkeu Keluarkan Pernyataan Resmi
Kementerian Keuangan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara resmi menyatakan bahwa berita tersebut adalah hoaks.
Dalam keterangan resminya pada 15 Mei 2026, PPID Kemenkeu menulis:
*"Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks."*
PPID Kemenkeu juga menegaskan bahwa konten yang mencatut nama Purbaya tersebut telah dimanipulasi, dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
2. Purbaya Tegaskan Gaji ke-13 Tetap Cair Penuh
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru memberikan kabar baik.
Dalam keterangannya, ia memastikan bahwa pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan pada bulan Juni 2026.
*"Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar, pasti,"* ujar Purbaya kepada awak media, dikutip Kamis (7/5/2026). Pernyataan ini secara efektif mengakhiri spekulasi liar yang meresahkan publik.
3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2026 Tegaskan Tanpa Potongan
Landasan hukum yang mengatur gaji ke-13 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada awal Maret 2026.
Dalam Pasal 16 Ayat (2) PP tersebut, secara gamblang disebutkan:
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Ini berarti, tidak ada dasar hukum apapun untuk memotong gaji ke-13. Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk memastikan penyaluran berjalan lancar.
Tujuan di Balik Penyebaran Hoaks
Aparat kepolisian mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong semacam ini tidak hanya berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan abdi negara, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan siber, seperti phishing.
Pelaku biasanya akan memanfaatkan kepanikan korban untuk mengeklik tautan berbahaya yang mengarah pada pencurian data pribadi dan finansial.
Kesimpulan: Jangan Mudah Termakan Isu!
Berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa:
-
❌ Klaim: Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan dipangkas oleh Menkeu Purbaya.
-
✅ Fakta: Informasi tersebut adalah HOAKS. Pemerintah justru telah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 secara penuh tanpa potongan.
Dengan demikian, masyarakat, khususnya para abdi negara, diimbau untuk tetap tenang dan hanya merujuk pada informasi yang bersumber dari kanal resmi pemerintah seperti laman kemenkeu.go.id atau akun media sosial resmi Kementerian Keuangan.
Jangan mudah terprovokasi, dan pastikan untuk melakukan cek fakta setiap kali menerima informasi yang belum jelas kebenarannya!