Pemerintah Daerah Siapkan Anggaran
Meskipun belum semua pemerintah daerah mengonfirmasi, beberapa daerah sudah bergerak cepat dan memastikan akan membayarkan gaji ke-13, termasuk kepada PPPK paruh waktu.
Kabupaten Ponorogo
Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK pada tahun anggaran 2026 .
"Seluruh ASN Pemkab Ponorogo menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp53 miliar," kata Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sriyono .
Ia menjelaskan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dengan besaran yang disesuaikan komponen penghasilan masing-masing pegawai.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan pegawai bagi ASN yang memenuhi ketentuan .
"Penghitungannya meliputi gaji pokok, tunjangan anak atau istri, tunjangan beras dan tunjangan kinerja kalau ada," terang Sriyono .
Pemerintah daerah saat ini masih menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme pencairan, termasuk ketentuan perpajakan dan administrasi pembayaran.
Proses pencairan di Ponorogo menunggu penerbitan peraturan bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran .
Kota Medan
Pemerintah Kota Medan juga telah memastikan bahwa 8.533 PPPK paruh waktu di wilayahnya menerima THR dan gaji ke-13. Saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar pelaksanaan pencairan .
Pencairan THR dan gaji ke-13 direncanakan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu .
Pensiunan Juga Dapat Gaji ke-13
Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah .
Berdasarkan pengumuman resmi PT Taspen, proses penyaluran dilakukan secara otomatis melalui rekening masing-masing yang terdaftar di mitra bayar (perbankan atau Pos Indonesia), sehingga pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan ulang ke kantor Taspen atau Asabri .
Penting untuk diketahui bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan, namun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah .