Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022, jadwal pencairan PIP 2025 adalah sebagai berikut:
1. Termin 1: Februari-April 2025 (untuk siswa pemegang KIP yang telah terdata sejak awal tahun) 2. Termin 2: Mei-September 2025 (untuk siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah tercantum dalam SK Nominasi) 3. Termin 3: Oktober-Desember 2025 (untuk siswa yang termasuk kategori tahap 1 atau 2 namun belum menerima pencairan)Penerima yang sudah melakukan aktivasi rekening di bulan Juli 2025 dapat melakukan pengecekan secara berkala.
Sedangkan untuk yang aktivasi bulan Agustus, pencairan akan dilakukan pada akhir Oktober 2025.
Imbauan untuk KPM
Bagi KPM PKH dan BPNT yang tahap ketiga belum cair, diimbau untuk melakukan pengecekan saldo secara berkala.
Jika dalam 3 hari ke depan bantuan belum cair, segera laporkan kepada pendamping sosial agar statusnya dapat dicek di sistem.
Sementara itu, bagi KPM yang baru mendapatkan kartu KKS, pengecekan saldo baru bisa dilakukan minimal tujuh hari setelah kartu diterbitkan untuk memastikan sistem sudah mengaktifkan rekening bantuan.
***