Berita

BREAKING: Nasib PPPK Paruh Waktu di Ujung Tanduk 2026, Kontras dengan Kebijakan SBY yang Angkat 1,1 Juta Honorer Jadi PNS

Diperbarui 0 5 mnt baca 899 kata 3 halaman
BREAKING: Nasib PPPK Paruh Waktu di Ujung Tanduk 2026, Kontras dengan Kebijakan SBY yang Angkat 1,1 Juta Honorer Jadi PNS
BREAKING: Nasib PPPK Paruh Waktu di Ujung Tanduk 2026, Kontras dengan Kebijakan SBY yang Angkat 1,1 Juta Honorer Jadi PNS ...

Isu penghapusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu semakin menguat di pertengahan 2026.

Di tengah ketidakpastian nasib ribuan tenaga honorer yang telah beralih status ke skema paruh waktu, pemerintah justru dihadapkan pada berbagai tekanan dari para pakar hingga legislatif untuk menghapus skema yang dianggap cacat hukum dan diskriminatif ini.

Keruhnya kebijakan penataan tenaga non-ASN ini kontras dengan kebijakan era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di mana pemerintah saat itu dinilai memiliki langkah lebih jelas dan masif dalam mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara langsung.

Ramainya Wacana "Cancel" PPPK Paruh Waktu & Dorongan Kembali ke CPNS

Wacana penghapusan PPPK paruh waktu kembali memanas setelah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa ke depan hanya akan ada dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu PNS dan PPPK penuh waktu.

Hal ini mengisyaratkan bahwa status PPPK paruh waktu yang sempat menjadi "pelampung" bagi jutaan honorer pada 2024–2025 akan dihapuskan.

Tidak hanya dari sisi administrasi kepegawaian, tekanan juga datang dari legislatif.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur PPPK Paruh Waktu.

Ia menilai sistem klaster guru saat ini diskriminatif dan meminta rekrutmen guru dikembalikan ke satu jalur, yakni CPNS.

Pakar Hukum: Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu Sangat Lemah

Selain desakan politis, ancaman penghapusan skema ini juga didasari oleh kelemahan fundamental pada payung hukum yang mengaturnya.

Pakar Hukum Administrasi Kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Tedi Sudrajat, menegaskan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu yang saat ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB masih menimbulkan banyak persoalan.

Pasalnya, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 hanya mengenal dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu, sehingga PPPK paruh waktu sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam struktur perundang-undangan.

"Menurut pandangan saya, PPPK paruh waktu sebaiknya dihilangkan saja dan diintegrasikan menjadi PPPK. Dasar pengaturannya baru keputusan menteri, belum diatur dalam peraturan pemerintah ataupun undang-undang. Ini yang membuat perlindungan hukumnya belum jelas," tegas Prof. Tedi di Purwokerto, Kamis (21/5/2026).

Lebih lanjut, Prof. Tedi menyoroti aspek kesejahteraan yang tidak memiliki standar nasional, sehingga penghasilan PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing, yang sangat bervariasi.

Ancaman PHK & Krisis Fiskal di Daerah

Kelemahan regulasi ini berujung pada krisis nyata di lapangan.

Sebanyak 78 pemerintah daerah dilaporkan mengajukan ketidakmampuan (relaksasi) untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahkan harus mengeluarkan kebijakan khusus untuk menutup kekurangan gaji guru melalui dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).

Kondisi ini diperparah dengan jaminan kepastian kerja yang hanya berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Jika tidak ada perubahan regulasi, ribuan PPPK paruh waktu berpotensi kehilangan pekerjaan mereka pada awal tahun 2027.

Era SBY: Benchmark yang Tak Terlupakan

Di tengah kecemasan para tenaga honorer saat ini, publik dan para aktivis kepegawaian mulai melirik ke belakang, membandingkan dengan keberhasilan era Presiden SBY.

Di era Pemerintahan Presiden keenam RI tersebut, pemerintah berhasil mengangkat hampir 1,1 juta tenaga honorer menjadi PNS secara langsung tanpa melalui seleksi CASN yang panjang seperti saat ini.

Pencapaian ini bahkan dipamerkan langsung oleh putra sulung SBY sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menyatakan bahwa masa kepresidenan ayahnya berhasil mengangkat 1,1 juta honorer menjadi PNS.

Sisanya, kata AHY, tinggal sekitar 400-500 ribu lagi yang tersisa kala itu.

Kesuksesan ini menjadi pembanding yang tajam bagi pemerintahan saat ini yang dianggap masih berkutat pada skema setengah hati seperti PPPK paruh waktu.

Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah Provinsi Jawa Tengah, Nadzif Eko Nugroho, menyatakan bahwa jika Presiden SBY bisa mengangkat sejuta honorer menjadi PNS, maka seharusnya Presiden Prabowo Subianto yang pro-rakyat juga bisa melakukan hal serupa.

Tuntutan yang sama juga disuarakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menyatakan bahwa dalam kerangka besar, PGRI hanya ingin ada satu status kepegawaian, yaitu PNS, tanpa adanya status lain di luar itu.

Perbandingan Real Count:

 
 
Aspek Perbandingan Era Presiden SBY (Masa Lalu) Era Pemerintahan Saat Ini (PPPK Paruh Waktu 2025-2026)
Jenis Pengangkatan Diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu (kontrak, status sementara)
Dasar Hukum PP Nomor 48 Tahun 2005 (Peraturan Pemerintah) Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 (lemah secara hierarki)
Kepastian Status Permanen (PNS) Kontrak 1 tahun, bisa diperpanjang tergantung evaluasi dan anggaran
Jumlah 1,1 juta honorer Hingga Agustus 2025, tercatat 1.068.495 usulan formasi PPPK
Skema Gaji Standar gaji PNS (APBN) Mengacu pada UMP daerah, sangat tergantung APBD daerah (risiko gagal bayar)

Kekhawatiran Publik dan Harapan Kebijakan Baru

Di tengah ancaman penghapusan ini, pemerintah sebenarnya telah merancang kebijakan strategis untuk "menyelamatkan" para pegawai PPPK paruh waktu agar dapat naik status menjadi penuh waktu melalui skema formasi khusus.

Rencana ini diharapkan dapat mulai berjalan pada 2026, meskipun mekanismenya tidak otomatis dan akan melalui proses evaluasi kinerja serta penyesuaian anggaran di masing-masing daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian PANRB masih terus mematangkan draf regulasi baru untuk memberikan payung hukum yang lebih kokoh bagi keberlanjutan karier PPPK, termasuk kemungkinan peningkatan status tanpa melalui seleksi ulang jika instansi masih membutuhkan dan kinerja pegawai dinilai baik.

Namun, bagi sebagian besar PPPK paruh waktu yang saat ini "galau" menanti kepastian, janji transisi ini terasa jauh dibandingkan dengan realita 1,1 juta honorer era SBY yang langsung mendapatkan status PNS lebih dari satu dekade silam.

Berita Terkait