🔐 Peringatan Keamanan: Pastikan Anda hanya mengakses portal dengan domain go.id. Waspadai situs palsu yang mengatasnamakan layanan bansos.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026 per Tahap
Nominal bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima, sementara BPNT memiliki nominal tetap per tahap.
Besaran PKH per Tahap (April-Juni 2026)
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap |
|---|---|
| Ibu Hamil / Nifas | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp750.000 |
| Siswa SD / Sederajat | Rp225.000 |
| Siswa SMP / Sederajat | Rp375.000 |
| Siswa SMA / Sederajat | Rp500.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 |
| Lanjut Usia (70+ tahun) | Rp600.000 |
Sumber: RRI.co.id dan Kompas
ℹ️ Catatan: Setiap keluarga dapat menerima lebih dari satu komponen bantuan sesuai kondisi anggota keluarganya, namun dibatasi maksimal empat orang.
Besaran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
BPNT dicairkan sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga untuk periode April-Juni 2026 (tahap 2), total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000 sekaligus dalam satu kali pencairan.
Dana ini hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, dan kebutuhan pokok lainnya di e-Warong atau agen resmi.
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2026
Pemerintah menetapkan jadwal pencairan bansos dalam empat periode atau tahap sepanjang tahun 2026:
| Tahap | Periode | Status |
|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari - Maret 2026 | Telah selesai |
| Tahap 2 | April - Juni 2026 | Sedang berlangsung |
| Tahap 3 | Juli - September 2026 | Akan datang |
| Tahap 4 | Oktober - Desember 2026 | Akan datang |
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Kantor Pos Indonesia, sehingga tidak semua daerah menerima bantuan pada waktu yang bersamaan.
Penyaluran susulan untuk KPM yang belum menerima bantuan diperkirakan masih berlanjut hingga Juni 2026.
Syarat Menjadi Penerima PKH dan BPNT
Agar dapat menerima bantuan, calon penerima harus memenuhi kriteria berikut:
Syarat Umum (PKH dan BPNT)
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku
-
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) — pengganti DTKS yang mulai berlaku tahun 2026
-
Berada pada kelompok Desil 1 hingga 4 — yaitu sekitar 40% masyarakat dengan kondisi ekonomi terbawah
Syarat Khusus PKH
PKH merupakan bantuan bersyarat, sehingga penerima wajib memenuhi komitmen seperti:
-
Kehadiran anak di sekolah minimal 85%
-
Pemeriksaan kesehatan rutin di fasilitas kesehatan