Berita

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Gaji ke-13, Simak Komponen Lengkapnya

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,016 kata 4 halaman
Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Gaji ke-13, Simak Komponen Lengkapnya
Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Gaji ke-13, Simak Komponen Lengkapnya — 📜 Landasan Hukum yang Mengatur Gaji Ke-13.

Bungko News – Paruh Waktu — Memasuki tahun 2026, Pemerintah kembali memberikan tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Memasuki tahun 2026, Pemerintah kembali memberikan tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, penerima tunjangan ini tidak hanya mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Melalui artikel ini, Anda akan menemukan penjelasan mendetail mengenai siapa saja yang berhak, komponen apa saja yang diterima, serta jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026.

📜 Landasan Hukum yang Mengatur Gaji Ke-13

Kebijakan ini dijalankan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Regulasi ini secara resmi mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Sebagai aturan teknis pelaksanaannya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.

⚖️ Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?

Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan secara jelas kelompok penerima gaji ke-13, yang terdiri dari:

Kelompok Penerima Keterangan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS Golongan I - IV
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu & Paruh Waktu
Prajurit TNI dan Anggota Polri Semua golongan kepangkatan
Pejabat Negara Pusat dan Daerah
Pensiunan dan Penerima Pensiun PNS, TNI, Polri, pejabat negara
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu Berdasarkan kebijakan instansi

Meski demikian, terdapat dua kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu:

Berita Terkait