IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400 IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III:
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tujuan Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan sebagai apresiasi atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan publik.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja," tulis lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Konteks Kebijakan
Kenaikan gaji ASN ini menjadi kabar baik bagi para aparatur sipil negara mengingat selama satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tergolong minim.
Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, tercatat gaji PNS hanya mengalami kenaikan sebanyak 3 kali, yakni pada tahun 2015, 2019, dan terakhir pada 2024 lalu.
Pada tahun 2019, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5%, kemudian pada 2024 kembali dinaikkan sebesar 8%.
Kenaikan terakhir ini merupakan penyesuaian yang diberikan sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir.
Diharapkan dengan adanya kebijakan kenaikan gaji ini, kesejahteraan ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara dapat meningkat, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat.
***