Bungko News – JAKARTA – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan bahwa gaji pensiunan PNS untuk periode Oktober 2025 akan cair tepat waktu pada 1 Oktober.
Besarannya bervariasi tergantung golongan terakhir saat masih aktif, dengan rincian yang mengacu pada peraturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencairan gaji pensiunan PNS ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini menjadi dasar hukum yang mengatur besaran gaji pensiunan PNS, di mana sebelumnya telah mengalami kenaikan sebesar 12%.
Meskipun sempat beredar isu kenaikan kembali di tahun 2025, PT Taspen telah mengonfirmasi bahwa besaran gaji yang dicairkan masih menggunakan skema yang sama.
Berikut adalah rincian lengkap gaji pokok pensiunan PNS per golongan untuk pencairan bulan Oktober 2025: 1. Golongan I Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200 Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300 Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200 Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700 2. Golongan II Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900 Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800 Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700 Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800 3. Golongan III Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600 Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200 Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100 Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600 4. Golongan IV Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000 Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800 Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900 Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900 Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100 Selain gaji pokok, para pensiunan juga akan menerima sejumlah tunjangan yang melekat.