Bungko News – Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial dan bantuan pangan pada Agustus 2026.
Namun, masyarakat perlu membedakan antara bansos reguler yang sudah memiliki jadwal pasti, bantuan pangan beras, dan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang hingga kini belum ada kepastian pencairan .
Bantuan yang Sudah Ada Kepastian Cair Agustus 2026
1. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Bantuan pangan beras menjadi program yang sudah memiliki kepastian resmi untuk periode Agustus 2026.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan bantuan pangan beras periode Juli-September 2026 akan disalurkan melalui Perum Bulog kepada 33,24 juta penerima bantuan pangan .
Setiap penerima mendapatkan 10 kilogram beras per bulan.
Karena alokasi bantuan mencakup tiga bulan (Juli, Agustus, September), penyaluran dilakukan sekaligus sehingga penerima memperoleh total 30 kg beras.
Total beras yang disiapkan mencapai 997,2 ribu ton .
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos reguler Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dengan komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia .
Penyaluran PKH tahap III untuk periode Juli-September 2026 telah dimulai sejak 20 Juli 2026 .
Besaran bantuan per tahap (triwulan) adalah sebagai berikut :
| Komponen | Besaran per Tahap |
|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini (0-6 tahun) | Rp750.000 |
| Anak SD/sederajat | Rp225.000 |
| Anak SMP/sederajat | Rp375.000 |
| Anak SMA/sederajat | Rp500.000 |
| Lansia (60 tahun ke atas) | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
Total bantuan yang diterima setiap keluarga bergantung pada jumlah komponen yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) .
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako
BPNT merupakan bantuan sosial dalam bentuk saldo elektronik yang digunakan untuk membeli kebutuhan pangan.
Program ini menyasar keluarga miskin yang terdaftar dalam DTSEN .
Pemerintah menetapkan besaran BPNT sebesar Rp200.000 per bulan bagi setiap keluarga penerima manfaat.
Karena pencairan dilakukan setiap tiga bulan, total bantuan yang diterima dalam satu tahap mencapai Rp600.000 .