Bungko News – Pemerintah resmi menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Kebijakan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini akan memberikan kenaikan gaji sebesar 8-12 persen tergantung golongan, dengan implementasi mulai Oktober 2025.
Dalam beleid yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 ini, kenaikan gaji ASN masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," sebagaimana tertulis dalam Perpres 79/2025.
Rincian Kenaikan Gaji ASN
Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN diproyeksikan sebesar 8% hingga 12%, tergantung golongan dan masa kerja.
Berikut rinciannya:
- Golongan I & II: kenaikan 8% - Golongan III: kenaikan 10% - Golongan IV: kenaikan 12%
Kenaikan ini akan diterapkan untuk kelompok ASN tertentu yang menjadi prioritas, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Jadwal Implementasi
Gaji baru ini akan mulai berlaku pada Oktober 2025 dan pencairannya akan dilakukan pada bulan November 2025 dengan sistem rapel, sehingga ASN akan menerima tambahan gaji untuk 1–2 bulan sebelumnya.
Gaji ASN Saat Ini
Sementara itu, gaji ASN yang berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji PNS yang diterima sekarang:
Golongan I:
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II: