Berita

Bansos Akhir Tahun 2025: BPNT Rp600.000 dan PIP Rp450.000 Cair, Ini Cara Cek dan Tips Kelola Keuangan

Admin Utama 0 3 menit 2 halaman
Bansos Akhir Tahun 2025: BPNT Rp600.000 dan PIP Rp450.000 Cair, Ini Cara Cek dan Tips Kelola Keuangan

Bungko News – JAKARTA – Sejumlah program bantuan sosial (bansos) pemerintah kembali dicairkan pada Desember 2025, meski bertepatan dengan libur Natal.

Di antaranya, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) senilai Rp600.000 dan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp450.000.

Pencairan bansos ini menjadi angin segar bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di penghujung tahun.

BPNT Rp600.000 Cair Lagi

Berdasarkan laporan dari KPM dan media terpercaya, pencairan BPNT tahap keempat susulan senilai Rp600.000 telah masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BNI dan PT Pos pada 25 Desember 2025.

Program ini memberikan bantuan pangan non-tunai senilai Rp200.000 per bulan, sehingga untuk dua bulan (November–Desember) total menjadi Rp400.000.

Namun, ada pula KPM yang menerima Rp600.000 karena akumulasi dari beberapa tahap atau kebijakan komplementer di daerah masing-masing.

BPNT disalurkan melalui Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS NG) dengan mekanisme elektronik yang memastikan bantuan tepat sasaran dan transparan.

Penerima bisa langsung menggunakan dana tersebut untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong atau mitra penyalur resmi.

PIP Rp450.000 untuk Siswa SD

Di samping BPNT, Program Indonesia Pintar (PIP) juga kembali cair pada Desember 2025.

Khusus siswa SD, nominal yang diterima adalah Rp450.000 per tahun.

Untuk siswa baru dan kelas akhir, besaran yang diberikan adalah Rp225.000.

Pencairan PIP dilakukan melalui rekening SimPel di bank BNI dan BRI setelah siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinominasikan sebagai penerima.

PIP bertujuan menurunkan angka putus sekolah serta meningkatkan akses pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu.

Bantuan ini digalakkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait