Berita

Bagaimana Nasib Pendamping Desa Tahun 2026? Begini Kata Menteri Desa

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Bagaimana Nasib Pendamping Desa Tahun 2026? Begini Kata Menteri Desa

Pendamping desa yang saat ini bertugas masih merupakan hasil rekrutmen tahun sebelumnya, sehingga satu pendamping harus mendampingi dua hingga tiga desa sekaligus.

Untuk mengisi kekosongan dan memenuhi target 2026, Kemendes akan membuka kembali pendaftaran dengan berbagai persyaratan teknis.

Pendamping desa yang aktif hingga akhir 2025 diwajibkan memutakhirkan biodata dan mengunggah dokumen persyaratan, seperti surat permohonan dikontrak kembali, curriculum vitae, KTP, KK, NPWP, ijazah terakhir, serta surat pernyataan bermaterai melalui tautan resmi Kemendes.

Seluruh proses ini tidak dipungut biaya dan masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan.

Dukungan Anggaran dan Harapan ke Depan

Pemerintah menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat peran pendamping desa sebagai ujung tombak pembangunan di tingkat desa.

Selain pendamping desa, dua program prioritas lain yang juga mendapat alokasi besar adalah pencegahan stunting (Rp17,86 miliar) dan program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu atau Tekad (Rp196,26 miliar).

Dengan dukungan anggaran yang signifikan, diharapkan keberadaan pendamping desa bisa lebih optimal dalam membantu pemerintah desa menyalurkan dan mengawal penggunaan dana desa, serta mempercepat pencapaian target pembangunan, termasuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Penutup

Nasib pendamping desa tahun 2026 kini semakin jelas: pemerintah akan terus melanjutkan dan bahkan memperkuat keberadaan mereka dengan target yang lebih besar dan anggaran yang memadai.

Masyarakat dan calon pelamar hanya perlu menunggu pengumuman resmi dari Kemendes PDT pada akhir 2025 dan memastikan mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk menghindari penipuan.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait