Berita

Aturan Baru Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2025: Batas 5 Tahun, Data Tunggal DTSEN, dan Pembersihan 1,9 Juta Penerima

Diperbarui 0 4 mnt baca 674 kata 3 halaman
Aturan Baru Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2025: Batas 5 Tahun, Data Tunggal DTSEN, dan Pembersihan 1,9 Juta Penerima

JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan aturan terbaru penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap keempat tahun 2025 yang akan disalurkan pada periode Oktober-Desember.

Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan kebijakan tegas dengan membatasi masa penerimaan bansos maksimal hanya 5 tahun serta melakukan pembersihan data skala besar melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memastikan bansos tepat sasaran dan mengurangi ketergantungan masyarakat.

"Kita ingin yang namanya bansos ini dipahami sebagai sifatnya sementara lalu mereka menuju ke pemberdayaan. Bansos itu sementara, pemberdayaan itu selamanya," kata Gus Ipul di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/9).

Perubahan Sistem Data: Dari DTKS ke DTSEN

Salah satu perubahan mendasar dalam penyaluran bansos tahun 2025 adalah penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Perubahan ini mulai berlaku sejak April 2025 dan menjadi dasar dalam penetapan penerima bansos periode September 2025.

"DTSEN adalah data yang diperoleh melalui proses mutakhir dan validasi yang lebih komprehensif yang bertujuan mengurangi tumpang tindihnya penerima bantuan," tulis Kemensos dalam pengumuman resminya.

Presiden Prabowo Subianto secara langsung memberikan arahan agar penyaluran dana bansos menggunakan Data Tunggal yang dikeluarkan oleh BPS.

"Nantinya akan ada penyesuaian data keluarga penerima manfaat bansos," ungkap Gus Ipul.

Pembersihan Data Skala Besar

Melalui sistem data baru ini, Kemensos melakukan ground check terhadap 12 juta keluarga penerima manfaat.

Hasilnya, ditemukan 1,9 juta keluarga yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi untuk menerima bansos.

"Untuk itu kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak," jelas Gus Ipul.

Lebih jauh, Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis rekening penerima bansos.

Hasilnya mengejutkan: dari sekitar 10 juta rekening yang ditelusuri, sebanyak 1,7 juta rekening tidak teridentifikasi sebagai penerima bansos.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan temuan anomali lainnya: "Dari satu bank yang ditelusuri, ditemukan 27.932 penerima berstatus pegawai BUMN, 7.479 penerima berstatus dokter, dan lebih dari 6.000 penerima berasal dari kalangan eksekutif atau manajerial."

PPATK juga menemukan lebih dari 78.000 penerima bansos yang masih aktif dalam aktivitas judi online dan hampir 60 orang penerima bansos memiliki saldo rekening lebih dari Rp 50 juta.

Aturan Baru PKH dan BPNT Tahap 4

Untuk tahap keempat tahun 2025, Kemensos menetapkan aturan baru yang lebih ketat.

Selain batas waktu penerimaan maksimal 5 tahun, ada lima syarat penting agar bantuan bisa dicairkan:

1. NIK Wajib Sinkron dengan Dukcapil - Tanpa kesesuaian data, nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak akan masuk dalam daftar pencairan 2. Harus Ada Komponen dalam Keluarga - Seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, lansia, atau disabilitas berat 3. Data Tidak Bermasalah - Rekening bank dan data di DTSEN harus terbebas dari anomali 4. Lolos Verifikasi Bulanan - Pemerintah melakukan verifikasi rutin melalui aplikasi SIKS-NG 5. Status SPM Sudah Aktif - Tanda bahwa dana siap ditransfer ke rekening penerima

Reaktivasi dan Program Pemberdayaan

Bagi penerima bansos yang dihapus dari daftar penerima karena tidak memenuhi syarat, khususnya yang masih masuk desil 1 dan 2, masih ada kesempatan untuk menerima bansos kembali dengan cara melakukan reaktivasi.

"Bagi mereka yang masuk di dalam desil 1, desil 2 tentu masih ada kesempatan untuk memperoleh bansos kembali dengan cara melakukan reaktivasi sebagai penerima bansos," jelas Gus Ipul.

Sementara terhadap profesi-profesi yang seharusnya tidak menerima bansos seperti anggota DPRD, DPR, TNI, Polri, dokter, dan pegawai BUMN, "sekarang sudah kita lakukan dan insyaallah juga tidak akan bisa menerima bansos lagi," tegas Gus Ipul.

Untuk mengurangi ketergantungan pada bansos, Kemensos memperkuat program pemberdayaan.

Salah satunya adalah Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) yang memberikan bantuan usaha sebesar Rp 5-6 juta per KPM.

"Program PENA diberikan kepada penerima aktif bansos yang usianya masih produktif (20-40 Tahun) sehingga diharapkan mereka masih memiliki semangat untuk bertumbuh secara ekonomi dan menjadi sejahtera," jelas Kemensos dalam siaran persnya.

Gus Ipul menambahkan bahwa Presiden Prabowo memberikan arahan agar program pemberdayaan diperkuat.

"Kami mendapatkan arahan Presiden agar kita juga memperkuat program pemberdayaan ini. Sehingga tiap tahunnya bisa lebih terukur mereka yang graduasi, mereka yang lolos, mereka yang naik kelas," tuturnya.

***

Berita Terkait