Hasilnya, ditemukan 1,9 juta keluarga yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi untuk menerima bansos.
"Untuk itu kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak," jelas Gus Ipul.
Lebih jauh, Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis rekening penerima bansos.
Hasilnya mengejutkan: dari sekitar 10 juta rekening yang ditelusuri, sebanyak 1,7 juta rekening tidak teridentifikasi sebagai penerima bansos.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan temuan anomali lainnya: "Dari satu bank yang ditelusuri, ditemukan 27.932 penerima berstatus pegawai BUMN, 7.479 penerima berstatus dokter, dan lebih dari 6.000 penerima berasal dari kalangan eksekutif atau manajerial."
PPATK juga menemukan lebih dari 78.000 penerima bansos yang masih aktif dalam aktivitas judi online dan hampir 60 orang penerima bansos memiliki saldo rekening lebih dari Rp 50 juta.
Aturan Baru PKH dan BPNT Tahap 4
Untuk tahap keempat tahun 2025, Kemensos menetapkan aturan baru yang lebih ketat.
Selain batas waktu penerimaan maksimal 5 tahun, ada lima syarat penting agar bantuan bisa dicairkan:
1. NIK Wajib Sinkron dengan Dukcapil - Tanpa kesesuaian data, nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak akan masuk dalam daftar pencairan 2. Harus Ada Komponen dalam Keluarga - Seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, lansia, atau disabilitas berat 3. Data Tidak Bermasalah - Rekening bank dan data di DTSEN harus terbebas dari anomali 4. Lolos Verifikasi Bulanan - Pemerintah melakukan verifikasi rutin melalui aplikasi SIKS-NG 5. Status SPM Sudah Aktif - Tanda bahwa dana siap ditransfer ke rekening penerima