Berita

Aturan Baru Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2025: Batas 5 Tahun, Data Tunggal DTSEN, dan Pembersihan 1,9 Juta Penerima

Diperbarui 0 4 mnt baca 674 kata 3 halaman
Aturan Baru Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2025: Batas 5 Tahun, Data Tunggal DTSEN, dan Pembersihan 1,9 Juta Penerima

Bagi penerima bansos yang dihapus dari daftar penerima karena tidak memenuhi syarat, khususnya yang masih masuk desil 1 dan 2, masih ada kesempatan untuk menerima bansos kembali dengan cara melakukan reaktivasi.

"Bagi mereka yang masuk di dalam desil 1, desil 2 tentu masih ada kesempatan untuk memperoleh bansos kembali dengan cara melakukan reaktivasi sebagai penerima bansos," jelas Gus Ipul.

Sementara terhadap profesi-profesi yang seharusnya tidak menerima bansos seperti anggota DPRD, DPR, TNI, Polri, dokter, dan pegawai BUMN, "sekarang sudah kita lakukan dan insyaallah juga tidak akan bisa menerima bansos lagi," tegas Gus Ipul.

Untuk mengurangi ketergantungan pada bansos, Kemensos memperkuat program pemberdayaan.

Salah satunya adalah Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) yang memberikan bantuan usaha sebesar Rp 5-6 juta per KPM.

"Program PENA diberikan kepada penerima aktif bansos yang usianya masih produktif (20-40 Tahun) sehingga diharapkan mereka masih memiliki semangat untuk bertumbuh secara ekonomi dan menjadi sejahtera," jelas Kemensos dalam siaran persnya.

Gus Ipul menambahkan bahwa Presiden Prabowo memberikan arahan agar program pemberdayaan diperkuat.

"Kami mendapatkan arahan Presiden agar kita juga memperkuat program pemberdayaan ini. Sehingga tiap tahunnya bisa lebih terukur mereka yang graduasi, mereka yang lolos, mereka yang naik kelas," tuturnya.

***

Berita Terkait