Berita

ASN Wajib Tahu! Gaji ke-13 2026 Cair Setelah Lebaran, Cek Nominalnya

Diperbarui 0 3 mnt baca 445 kata 3 halaman
ASN Wajib Tahu! Gaji ke-13 2026 Cair Setelah Lebaran, Cek Nominalnya

JAKARTA – Kabar baik bagi aparatur negara.

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan segera dicairkan setelah Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi aparatur negara dan pensiunan di tengah kebutuhan yang meningkat setelah Lebaran.

Cair Setelah Lebaran, Diperkirakan Juni–Juli 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Jika THR dibayarkan penuh sebelum Lebaran, maka gaji ke-13 diberikan setelahnya, biasanya pada pertengahan tahun.

“Gaji ke-13 umumnya dicairkan sekitar bulan Juni,” ujarnya.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 2026 diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026, mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya dan bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru.

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara dan pensiunan, antara lain:

- PNS dan CPNS - PPPK - Prajurit TNI - Anggota Polri - Pejabat negara - Pensiunan

Secara keseluruhan, jumlah penerima mencapai jutaan orang di seluruh Indonesia setiap tahunnya.

Komponen Gaji ke-13 2026

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk semua penerima, karena terdiri dari beberapa komponen penghasilan, yaitu:

- Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat) atau tambahan penghasilan daerah

Komponen tersebut bersumber dari APBN maupun APBD, tergantung instansi masing-masing.

Rincian Perkiraan Nominal Gaji ke-13 2026

Berikut kisaran nominal gaji ke-13 untuk PNS berdasarkan golongan:

- Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta - Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta - Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta - Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta

Sementara itu:

- PPPK: sekitar Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta (tergantung jabatan) - Pensiunan: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta

Nominal tersebut masih dapat berbeda tergantung instansi, masa kerja, serta tunjangan yang diterima.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Gaji ke-13 diberikan pemerintah sebagai bantuan tambahan untuk membantu kebutuhan keluarga ASN dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan dapat membantu biaya pendidikan anak, seperti uang sekolah, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan lainnya.

Dasar Hukum Gaji ke-13 2026

Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada regulasi pemerintah, di antaranya:

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026

Regulasi ini menjadi pedoman dalam proses perhitungan hingga pencairan dana kepada seluruh penerima.

Kesimpulan

Gaji ke-13 2026 dipastikan cair setelah Lebaran dan diperkirakan mulai disalurkan pada Juni hingga Juli 2026.

Besaran yang diterima bervariasi tergantung golongan, jabatan, dan komponen tunjangan masing-masing penerima.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong konsumsi masyarakat di pertengahan tahun.

***

Berita Terkait