Guru Pppk — Kabar gembira telah tiba! Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama para pemangku kepentingan terkait memastikan bahwa 1.
🎉 Ketok Palu! Perpanjangan Kontrak Dipastikan Tanpa Tes
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 27 Mei 2026, proses perpanjangan kontrak bagi 1.198 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2022 dipastikan akan berjalan tanpa perlu melalui mekanisme seleksi atau tes ulang.
Rapat yang digelar di Samarinda itu mempertemukan Komisi I DPRD Kaltim dengan para pemangku kepentingan, meliputi: Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi ribuan tenaga pendidik di Bumi Etam tersebut.
Ia menyampaikan bahwa persoalan ini mendesak karena masa kontrak ribuan tenaga pendidik tersebut akan segera menemui titik akhir pada Februari 2027.
📋 Mekanisme Baru yang Lebih Sederhana
Salah satu poin paling membahagiakan dari keputusan ini adalah adanya perubahan fundamental dalam mekanisme perpanjangan kontrak.
Prosesnya menjadi jauh lebih efisien dan tidak memberatkan para guru.
Evaluasi SKP, Bukan Tes Ulang
"Mekanisme perpanjangan kontrak dibuat menjadi lebih efisien karena hanya mengandalkan tahapan evaluasi administrasi yang berpatokan pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)."
— Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim
Perpanjangan kontrak guru PPPK angkatan 2022 di provinsi ini dilakukan tanpa tes atau seleksi ulang.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), perpanjangan hanya melalui evaluasi administrasi dengan mengacu pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tanpa tes ulang.
💡 Bukan Cuma Kontrak, Mutasi, TPP, hingga Karier Jadi Sorotan
Agus Suwandy secara spesifik memetakan berbagai persoalan mendasar yang selama ini membebani para guru.
Persoalan tersebut tidak hanya sebatas kepastian kontrak jangka panjang, tetapi juga mencakup beberapa isu penting lainnya.
1️⃣ Mekanisme Mutasi yang Belum Ideal
Salah satu sorotan utama adalah mekanisme mutasi yang dinilai masih belum ideal di lapangan.
Para guru PPPK seringkali mengalami kesulitan dalam proses pemindahan tugas, yang dampaknya langsung memengaruhi jam mengajar dan hak-hak lainnya.
2️⃣ Ketimpangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Forum juga menyoroti adanya ketimpangan pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tidak semua guru PPPK menerima nominal yang sama, padahal beban kerja dan tanggung jawab yang diemban bisa setara.
3️⃣ Program Pengembangan Jenjang Karier yang Belum Terarah
Isu lain yang tidak kalah penting adalah belum terarahnya program pengembangan jenjang karier bagi tenaga pendidik berstatus PPPK di daerah.
Tanpa adanya jenjang karier yang jelas, motivasi dan semangat para guru untuk terus meningkatkan kompetensinya bisa tergerus.
Selain itu, Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kaltim juga menyampaikan masukan agar distribusi guru PPPK disesuaikan dengan domisili dan formasi mata pelajaran masing-masing sehingga tidak mempengaruhi jam mengajar maupun tunjangan profesi.
🗺️ Target Akhir: Penataan Guru PPPK Tuntas Sebelum Seleksi CPNS
DPRD Kaltim tidak berhenti pada pengawalan perpanjangan kontrak.
Agus menegaskan pentingnya penyelesaian menyeluruh sebelum pemerintah pusat kembali membuka rekrutmen CASN secara umum.
"DPRD Kaltim akan terus bersinergi dengan Pemprov agar seluruh tahapan penataan status guru PPPK tuntas sebelum pemerintah membuka rekrutmen CASN secara umum."
— Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim
Dukungan nyata dari DPRD ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlangsungan dunia pendidikan di Kalimantan Timur tanpa ancaman kekurangan tenaga pengajar di masa depan.
📜 Payung Hukum Nasional: SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Keputusan perpanjangan kontrak tanpa seleksi ulang ini tidak hanya didukung oleh kebijakan di tingkat daerah, tetapi juga mendapatkan payung hukum dari pemerintah pusat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi payung hukum sekaligus angin segar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan dan memastikan hak penggajian ratusan ribu guru honorer di sekolah negeri tetap terpenuhi.
Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa surat edaran ini menjadi rujukan resmi bagi pemerintah daerah.
Perpanjangan penugasan berlaku bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
🌏 Belajar dari Kaltim: Apa Kabar di Daerah Lain?
Keputusan di Kalimantan Timur ini menjadi preseden positif bagi daerah-daerah lain yang menghadapi persoalan serupa.
Namun, situasi di berbagai provinsi menunjukkan keragaman pendekatan yang menarik untuk dicermati.
Di Maluku Utara, ribuan PPPK diliputi kekhawatiran terkait kelanjutan kontrak kerja mereka pada 2027.
Kecemasan ini muncul setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Meski demikian, Pemprov Malut terus mencari formula terbaik untuk menyesuaikan struktur anggaran tanpa mengorbankan PPPK yang telah terikat kontrak kerja.
Sementara itu, di Enrekang, Sulawesi Selatan, kabar kurang menggembirakan sempat muncul ketika Pemkab Enrekang berencana merumahkan 1.070 pegawai PPPK angkatan 2021 dan 2022 mulai 2026.
Nasib baik bagi para guru PPPK angkatan 2022 di Kaltim sangat bergantung pada komitmen dan langkah-langkah progresif yang diambil oleh pemerintah daerah setempat.
🎯 Poin Penting yang Perlu Diingat
✅ Yang Dipastikan
-
Aman dari Tes Ulang: Perpanjangan kontrak 1.198 guru PPPK angkatan 2022 di Kaltim dapat dilakukan tanpa seleksi ulang
-
Evaluasi SKP: Cukup dengan evaluasi administrasi berdasarkan capaian Sasaran Kinerja Pegawai
-
Pengawalan DPRD: Proses perpanjangan SK terus dikawal hingga tuntas sebelum seleksi CASN dibuka
⚠️ Yang Masih Diperjuangkan
-
Perbaikan mekanisme mutasi sesuai domisili guru
-
Penyetaraan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
-
Penyusunan program pengembangan jenjang karier yang jelas
📣 Pesan Penting
Keputusan DPRD Kaltim ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga pendidik yang selama ini menunggu kejelasan terkait kelanjutan masa kerja mereka.
Namun, perlu ditegaskan bahwa kebijakan ini masih bersifat regional dan belum tentu berlaku secara otomatis di seluruh Indonesia.
Untuk itu, sejumlah langkah yang bisa ditempuh oleh para guru PPPK angkatan 2022 di luar Kalimantan Timur antara lain:
-
Pantau perkembangan kebijakan di pemerintah provinsi/kabupaten/kota setempat masing-masing
-
Berkoordinasi secara aktif dengan forum guru (IPN, PGRI) di daerah
-
Siapkan portofolio kinerja dan catatan pencapaian SKP dengan rapi
-
Jalin komunikasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat
-
Tetap fokus bekerja dan menunjukkan kinerja terbaik di tempat tugas masing-masing
💎 Kesimpulan
Alhamdulillah, kabar baik untuk 1.198 guru PPPK angkatan 2022 di Kalimantan Timur telah dipastikan. Masa kontrak mereka yang akan berakhir pada Februari 2027 akan diperpanjang tanpa tes atau seleksi ulang, cukup melalui evaluasi capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Kepastian ini adalah bukti nyata bahwa pendidikan merupakan mandatory spending yang menjadi tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.
Sinergi antara DPRD, BKD, Disdikbud, serta dukungan regulasi dari pemerintah pusat melalui SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan kepastian ini.
Harapannya, langkah progresif yang diambil di Kalimantan Timur ini dapat menjadi preseden positif bagi daerah-daerah lain di Indonesia.
Dengan sinergi yang kuat, seluruh tahapan penataan status guru PPPK dapat segera tuntas sebelum rekrutmen CASN dimulai kembali, sehingga dunia pendidikan Indonesia semakin maju dan bermartabat.