Berita

Alhamdulillah, Nasib Guru PPPK Angkatan 2022 Akhirnya Ada Kepastian! Perpanjangan Kontrak Tanpa Tes Ulang Jadi Kenyataan

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,153 kata 4 halaman
Alhamdulillah, Nasib Guru PPPK Angkatan 2022 Akhirnya Ada Kepastian! Perpanjangan Kontrak Tanpa Tes Ulang Jadi Kenyataan
Alhamdulillah, Nasib Guru PPPK Angkatan 2022 Akhirnya Ada Kepastian! Perpanjangan Kontrak Tanpa Tes Ulang Jadi Kenyataan —...

1️⃣ Mekanisme Mutasi yang Belum Ideal

Salah satu sorotan utama adalah mekanisme mutasi yang dinilai masih belum ideal di lapangan.

Para guru PPPK seringkali mengalami kesulitan dalam proses pemindahan tugas, yang dampaknya langsung memengaruhi jam mengajar dan hak-hak lainnya.

2️⃣ Ketimpangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Forum juga menyoroti adanya ketimpangan pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Tidak semua guru PPPK menerima nominal yang sama, padahal beban kerja dan tanggung jawab yang diemban bisa setara.

3️⃣ Program Pengembangan Jenjang Karier yang Belum Terarah

Isu lain yang tidak kalah penting adalah belum terarahnya program pengembangan jenjang karier bagi tenaga pendidik berstatus PPPK di daerah.

Tanpa adanya jenjang karier yang jelas, motivasi dan semangat para guru untuk terus meningkatkan kompetensinya bisa tergerus.

Selain itu, Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kaltim juga menyampaikan masukan agar distribusi guru PPPK disesuaikan dengan domisili dan formasi mata pelajaran masing-masing sehingga tidak mempengaruhi jam mengajar maupun tunjangan profesi.

🗺️ Target Akhir: Penataan Guru PPPK Tuntas Sebelum Seleksi CPNS

DPRD Kaltim tidak berhenti pada pengawalan perpanjangan kontrak.

Agus menegaskan pentingnya penyelesaian menyeluruh sebelum pemerintah pusat kembali membuka rekrutmen CASN secara umum.

"DPRD Kaltim akan terus bersinergi dengan Pemprov agar seluruh tahapan penataan status guru PPPK tuntas sebelum pemerintah membuka rekrutmen CASN secara umum."

— Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim

Dukungan nyata dari DPRD ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlangsungan dunia pendidikan di Kalimantan Timur tanpa ancaman kekurangan tenaga pengajar di masa depan.

📜 Payung Hukum Nasional: SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Keputusan perpanjangan kontrak tanpa seleksi ulang ini tidak hanya didukung oleh kebijakan di tingkat daerah, tetapi juga mendapatkan payung hukum dari pemerintah pusat.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Berita Terkait