Berita

Akademisi Sepakat Hapus Tunjangan Pensiun Anggota DPR: Dinilai Pemborosan dan Tak Adil

Diperbarui 0 3 mnt baca 471 kata 3 halaman
Akademisi Sepakat Hapus Tunjangan Pensiun Anggota DPR: Dinilai Pemborosan dan Tak Adil

Hal senada juga diungkapkan Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, Erik Ardiyanto.

Menurutnya, skema dana pensiun anggota DPR RI tidak adil, tidak efisien, dan menjadi beban anggaran negara secara jangka panjang.

Apalagi, jutaan pekerja di sektor lain harus bekerja puluhan tahun untuk mendapatkan jaminan hari tua yang layak.

"Di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi dan reformasi birokrasi, skema pensiun seumur hidup bagi anggota legislatif justru menunjukkan ketimpangan dan privilege yang berlebihan," kata Erik dalam keterangan tertulis, Sabtu (04/10/2025).

Erik menambahkan, sebagai wakil rakyat, anggota DPR seharusnya menjadi contoh dalam penghematan anggaran dengan mengevaluasi kembali hak-hak istimewa yang mereka terima.

"Ini bukan soal besarannya saja, tetapi juga asas keadilan dan kepantasan. DPR RI seharusnya menjadi teladan dalam reformasi sistem pensiun, bukan mempertahankan privilese," tegasnya.

Gugatan ke MK dan Respons DPR

Wacana penghapusan tunjangan pensiun anggota DPR RI juga mengemuka melalui gugatan yang diajukan psikolog Lita Linggayani Gading dan advokat Syamsul Jahidin ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta hakim untuk menghapus hak pensiun yang diterima anggota DPR lantaran dianggap menjadi beban APBN.

Berita Terkait