Berita

Akademisi Sepakat Hapus Tunjangan Pensiun Anggota DPR: Dinilai Pemborosan dan Tak Adil

Diperbarui 0 3 mnt baca 471 kata 3 halaman
Akademisi Sepakat Hapus Tunjangan Pensiun Anggota DPR: Dinilai Pemborosan dan Tak Adil

Sejumlah akademisi Tanah Air menyatakan dukungan terhadap penghapusan tunjangan pensiun anggota DPR RI.

Mereka menilai pemberian uang pensiun seumur hidup untuk mantan wakil rakyat yang hanya menjabat lima tahun sebagai bentuk pemborosan pajak, ketidakadilan, dan beban anggaran yang tidak sejalan dengan semangat efisiensi negara serta kondisi rakyat saat ini.

Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah, menegaskan bahwa tunjangan pensiun bagi anggota DPR RI seharusnya dihapus.

Pasalnya, kebijakan ini dianggap tidak adil dan justru membebani keuangan negara di tengah upaya penghematan anggaran serta sulitnya masyarakat memperoleh pekerjaan layak.

"Negara sedang berhemat dan rakyat bahkan kesulitan memperoleh pekerjaan layak. Tidak adil apabila hasil pungutan pajak hanya digunakan untuk hal tidak produktif menghidupi mantan anggota DPR RI yang hanya menjabat lima tahun," ujar Insan kepada jurnalis Tirto.id, Sabtu (04/10/2025).

Ia pun menyoroti perlunya evaluasi besar-besaran terhadap hak keuangan para pejabat negara, tidak hanya di DPR RI, tetapi juga Direktur dan Komisaris BUMN, Staf Ahli, Staf Khusus, hingga Utusan Khusus yang dinilai kerap hanya menjadi bentuk balas budi politik tanpa urgensi nyata.

Hal senada juga diungkapkan Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, Erik Ardiyanto.

Menurutnya, skema dana pensiun anggota DPR RI tidak adil, tidak efisien, dan menjadi beban anggaran negara secara jangka panjang.

Apalagi, jutaan pekerja di sektor lain harus bekerja puluhan tahun untuk mendapatkan jaminan hari tua yang layak.

"Di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi dan reformasi birokrasi, skema pensiun seumur hidup bagi anggota legislatif justru menunjukkan ketimpangan dan privilege yang berlebihan," kata Erik dalam keterangan tertulis, Sabtu (04/10/2025).

Erik menambahkan, sebagai wakil rakyat, anggota DPR seharusnya menjadi contoh dalam penghematan anggaran dengan mengevaluasi kembali hak-hak istimewa yang mereka terima.

"Ini bukan soal besarannya saja, tetapi juga asas keadilan dan kepantasan. DPR RI seharusnya menjadi teladan dalam reformasi sistem pensiun, bukan mempertahankan privilese," tegasnya.

Gugatan ke MK dan Respons DPR

Wacana penghapusan tunjangan pensiun anggota DPR RI juga mengemuka melalui gugatan yang diajukan psikolog Lita Linggayani Gading dan advokat Syamsul Jahidin ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta hakim untuk menghapus hak pensiun yang diterima anggota DPR lantaran dianggap menjadi beban APBN.

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025, menguji materi Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan bahwa semua fasilitas dan tunjangan yang diterima anggota DPR telah diatur dalam perundang-undangan.

Ia menghargai aspirasi yang berkembang di masyarakat, namun menekankan perlunya memperhatikan dasar hukum yang berlaku.

Dengan dukungan dari kalangan akademisi dan masuknya gugatan ke MK, wacana penghapusan tunjangan pensiun anggota DPR RI semakin menguat.

Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah dan DPR dalam merespons isu yang mencerminkan tuntutan keadilan sosial dan efisiensi anggaran ini.

***

Berita Terkait