Tahun 2025 ini, penerima BPNT akan mendapatkan tambahan sebesar Rp400.000 yang juga masuk melalui Kartu KKS.
Berdasarkan informasi dari Kumparan.com, penebalan bansos ini diberikan sekaligus untuk periode Juni dan Juli 2025 dengan total Rp400.000.
Bagi KPM yang baru menerima KKS, bantuan ini akan otomatis terisi bersamaan dengan saldo BPNT.
5. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa rutin disalurkan setiap bulan dengan nominal Rp300.000 per bulan.
Di Agustus 2025 ini, banyak desa di berbagai daerah yang telah menyalurkan bantuan ini.
Berdasarkan informasi dari laman desa Les Buleleng, program ini memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan kepada setiap KPM yang memenuhi kriteria, khususnya warga desa yang masuk kategori miskin dan belum menerima bansos dari Kemensos seperti PKH dan BPNT.
Status Terkini PKH dan BPNT Tahap 3
Untuk PKH dan BPNT tahap 3 periode Juli-September 2025, saat ini sudah memasuki tahap verifikasi rekening di Sistem Informasi Keluarga Sejahtera (SIKS-NG).
"Jika melihat dari status updating terbaru di SIKS-NG untuk PKH dan BPNT tahap 3 periode Juli-September 2025, saat ini sudah cek rekening atau sudah verifikasi rekening semuanya," demikian informasi dari Radar Bogor.
Diperkirakan, jika menghitung 14 hari kerja setelah verifikasi, maka bansos PKH dan BPNT tahap 3 akan cair pada September 2025.
Bagi KPM yang baru menerima KKS di September, kemungkinan akan menerima saldo bantuan PKH dan BPNT tahap 2 plus penebalan bansos, serta tahap 3 di bulan yang sama meskipun tidak di hari yang bersamaan.
Imbauan untuk KPM
Pemerintah mengimbau kepada seluruh KPM untuk memanfaatkan bantuan yang masih diterima hingga tahap 3 dengan sebaik-baiknya.
Pasalnya, belum tentu mereka akan menerima bantuan lagi di tahap 4 karena di akhir tahun 2025 akan ada banyak KPM yang digraduasi, khususnya yang usianya masih produktif dan masih bisa bekerja.
"KPM yang masih bisa bekerja dan sudah menerima bansos lebih dari 5 tahun diutamakan untuk segera membuat rintisan usaha.
Setelah memiliki usaha, silakan daftarkan ke pendamping PKH masing-masing agar bisa diusulkan mendapatkan bantuan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) dengan maksimal bantuan Rp5 juta untuk modal usaha," demikian imbauan tersebut.
***