Berita

50 Daerah Resmi Salurkan BPNT Tahap 3, KPM Terima Rp600 Ribu Hingga Rp1,6 Juta

Diperbarui 0 4 mnt baca 786 kata 3 halaman
50 Daerah Resmi Salurkan BPNT Tahap 3, KPM Terima Rp600 Ribu Hingga Rp1,6 Juta

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 periode Juli-September 2025.

Hingga 3 September 2025, tercatat sudah 50 daerah di Indonesia yang secara resmi menyalurkan bantuan senilai Rp600.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Selain itu, sejumlah KPM juga melaporkan telah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Rp1,6 juta.

Bantuan sosial ini disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta Bank Syariah Indonesia (BSI) dan dapat dicairkan oleh KPM yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

50 Daerah Sudah Salurkan BPNT

Berdasarkan pemantauan, sebanyak 50 daerah telah menyalurkan BPNT tahap 3 periode Juli-September 2025.

Beberapa daerah tersebut antara lain:

Sumatera Utara: Kota Binjai, Prabumulih

Sulawesi Selatan: Kota Palopo, Kabupaten Maros, Mamuju

Maluku: Kota Tual, Halmahera Barat

Kalimantan Timur: Kota Bontang, Kota Tarakan

Jawa Timur: Kota Surabaya, Probolinggo, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Tulungagung, Situbondo, Sidoarjo, Ponorogo, Pamekasan, Pacitan, Kabupaten Ngawi, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Gresik, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Magetan, Malang, Mojokerto

Jawa Tengah: Surakarta, Salatiga, Pekalongan, Magelang, Wonogiri, Tegal, Sragen, Semarang, Rembang, Pemalang, Kudus, Karanganyar, Klaten, Boyolali

Jawa Barat: Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Purwakarta, Kuningan, Karawang, Indramayu, Kabupaten Bekasi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung

Jambi: Kota Sungai Penuh

DKI Jakarta: Sebagian besar wilayah

DI Yogyakarta: Kabupaten Bantul, Kulonprogo, Kota Yogyakarta

Banten: Serang, Tangerang, Tangerang Selatan

Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan

"Bagi KPM yang belum menerima bantuan, diminta untuk bersabar karena proses penyaluran masih berjalan secara bertahap," ujar Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, seperti dikutip dari laman resmi Kemensos.

BPNT Cair Rp600.000 untuk Tiga Bulan

Setiap KPM berhak mendapatkan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan atau total Rp600.000 untuk tiga bulan (Juli-September 2025).

Bantuan ini dikirim langsung ke rekening KKS dan dapat dicairkan melalui bank Himbara sesuai domisili.

"BPNT merupakan bantuan sosial pangan yang merupakan pengembangan dari bantuan pangan non tunai dengan penambahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan. BPNT disalurkan kepada KPM dengan menggunakan sistem perbankan, yang kemudian dapat digunakan untuk memperoleh beras atau telur agar memperoleh gizi yang lebih seimbang," jelas Kemensos dalam laman resminya.

Berdasarkan informasi dari CNN Indonesia, penyaluran BPNT dilakukan setiap tiga bulan (per tahap) dengan total pencairan per tahap Rp600.000.

Saat ini, penyaluran telah memasuki tahap 3 untuk periode Juli-September 2025.

KPM Terima PKH Hingga Rp1,6 Juta

Selain BPNT, sejumlah KPM juga melaporkan telah menerima bantuan PKH hingga Rp1,6 juta.

Besaran bantuan PKH ini berdasarkan kategori penerima.

Menurut informasi dari Detik.com, terdapat 8 kategori penerima PKH dengan nominal berbeda:

1. Ibu hamil: Rp750.000 per tahap 2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap 3. Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap 4. Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap 5. Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap 6. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap 7. Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap 8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap

Nominal Rp1,6 juta yang diterima sejumlah KPM kemungkinan merupakan akumulasi dari beberapa kategori PKH dalam satu keluarga.

Misalnya, jika sebuah keluarga memiliki siswa SMP (Rp375.000) dan siswa SMA (Rp500.000), serta ibu hamil (Rp750.000), maka totalnya mencapai Rp1,625 juta.

Cara Cek Penerima Bansos

Kemensos menyediakan dua cara resmi untuk mengecek penerima bansos, baik PKH maupun BPNT:

1. Melalui aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iOS) Masuk ke menu "Cek Bansos" Isi data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap Lakukan verifikasi sesuai instruksi aplikasi Tekan tombol "Cari Data"

2. Melalui website cekbansos.kemensos.go.id

Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id Masukkan data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap Ketik kode captcha yang muncul di layar Klik tombol "Cari Data"

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi penerima, mulai dari nama, usia, jenis bantuan (PKH atau BPNT), hingga status pencairan.

Jika status muncul "YA", berarti KPM berhak menerima bansos yang sedang disalurkan.

Penyaluran Masih Berlangsung

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos, Adhy Karyono, mengatakan penyaluran bansos tahap 3 masih terus berlangsung hingga akhir September 2025.

"Proses penyaluran ini dilakukan secara bertahap, dilakukan secara berkala dan tidak dalam satu waktu saja. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panik jika belum menerima bantuan, karena prosesnya masih berjalan," kata Adhy.

Dia menambahkan, sejak triwulan II 2025, penyaluran bansos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti DTKS.

Dengan pembaruan ini, distribusi bantuan diharapkan lebih tepat sasaran dan benar-benar menyentuh keluarga yang membutuhkan.

"Kami juga mengimbau kepada KPM yang sudah menerima bantuan untuk menggunakan secara bijak dan sesuai peruntukannya. Jangan pergunakan dana bansos ini untuk hal-hal yang dilarang oleh pemerintah," pungkasnya.

***

Berita Terkait