Berita

50 Daerah Resmi Salurkan BPNT Tahap 3, KPM Terima Rp600 Ribu Hingga Rp1,6 Juta

Diperbarui 0 4 mnt baca 786 kata 3 halaman
50 Daerah Resmi Salurkan BPNT Tahap 3, KPM Terima Rp600 Ribu Hingga Rp1,6 Juta

Setiap KPM berhak mendapatkan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan atau total Rp600.000 untuk tiga bulan (Juli-September 2025).

Bantuan ini dikirim langsung ke rekening KKS dan dapat dicairkan melalui bank Himbara sesuai domisili.

"BPNT merupakan bantuan sosial pangan yang merupakan pengembangan dari bantuan pangan non tunai dengan penambahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan. BPNT disalurkan kepada KPM dengan menggunakan sistem perbankan, yang kemudian dapat digunakan untuk memperoleh beras atau telur agar memperoleh gizi yang lebih seimbang," jelas Kemensos dalam laman resminya.

Berdasarkan informasi dari CNN Indonesia, penyaluran BPNT dilakukan setiap tiga bulan (per tahap) dengan total pencairan per tahap Rp600.000.

Saat ini, penyaluran telah memasuki tahap 3 untuk periode Juli-September 2025.

KPM Terima PKH Hingga Rp1,6 Juta

Selain BPNT, sejumlah KPM juga melaporkan telah menerima bantuan PKH hingga Rp1,6 juta.

Besaran bantuan PKH ini berdasarkan kategori penerima.

Menurut informasi dari Detik.com, terdapat 8 kategori penerima PKH dengan nominal berbeda:

1. Ibu hamil: Rp750.000 per tahap 2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap 3. Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap 4. Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap 5. Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap 6. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap 7. Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap 8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap

Nominal Rp1,6 juta yang diterima sejumlah KPM kemungkinan merupakan akumulasi dari beberapa kategori PKH dalam satu keluarga.

Misalnya, jika sebuah keluarga memiliki siswa SMP (Rp375.000) dan siswa SMA (Rp500.000), serta ibu hamil (Rp750.000), maka totalnya mencapai Rp1,625 juta.

Berita Terkait