Waspadai aplikasi tiruan yang banyak beredar.
2. Buat Akun Baru
Buka aplikasi dan klik tombol “Buat Akun Baru”.
Masukkan data sesuai Kartu Keluarga (KK) dan KTP:
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Nomor Kartu Keluarga (KK)
-
Nama lengkap sesuai e-KTP
-
Nomor telepon aktif
-
Alamat email aktif
-
Username dan password
3. Unggah Dokumen Verifikasi
Unggah dua foto berikut sebagai proses verifikasi identitas:
-
Foto KTP (pastikan jelas, tidak buram/silau)
-
Swafoto (selfie) sambil memegang KTP (wajah dan KTP harus terlihat jelas)
4. Aktivasi Akun
Tunggu verifikasi melalui email yang berisi username dan password untuk masuk ke aplikasi.
Lakukan verifikasi melalui email yang masuk dari Kemensos agar registrasi berhasil.
5. Login dan Ajukan Usulan
-
Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah diverifikasi
-
Pilih menu “Daftar Usulan”
-
Klik “Tambah Usulan”
-
Lengkapi seluruh data yang diminta sesuai kondisi sebenarnya
-
Pilih jenis bantuan yang akan diajukan (PKH, BPNT, atau keduanya)
-
Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi
6. Pantau Status Pengajuan
Masyarakat dapat memantau status pengajuan secara mandiri pada aplikasi Cek Bansos di menu “Riwayat Usulan”.
Jalur 2: Portal Perlinsos (Alternatif)
Selain aplikasi, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Portal Perlinsos di alamat perlinsos.kemensos.go.id.
Portal ini dirancang agar proses pengajuan bansos menjadi lebih mudah, transparan, dan terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Perhatian: Portal Perlinsos saat ini masih dalam tahap uji coba sistem. Selama masa uji coba, masyarakat tetap dapat mengusulkan bansos melalui Aplikasi Cek Bansos.
Langkah-langkah pendaftaran melalui Portal Perlinsos: