Berita

Resmi Berlaku! UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Tetapkan Batas Usia Pensiun 58 Tahun untuk Lini Jabatan Ini

Diperbarui 0 3 mnt baca 594 kata 3 halaman
Resmi Berlaku! UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Tetapkan Batas Usia Pensiun 58 Tahun untuk Lini Jabatan Ini
Resmi Berlaku! UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Tetapkan Batas Usia Pensiun 58 Tahun untuk Lini Jabatan Ini — Batas Usia Pensiun...

Pemerintah telah menetapkan ketentuan terbaru mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) .

Aturan ini mengatur secara rinci batas usia seorang PNS diizinkan untuk tetap aktif bekerja, yang ditentukan berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban, bukan lagi berdasarkan status kepegawaian secara umum.


Dasar Hukum

Ketentuan batas usia pensiun PNS secara tegas diatur dalam Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Undang-undang ini mengubah pendekatan sebelumnya yang lebih seragam menjadi sistem yang membedakan usia pensiun berdasarkan kategori jabatan.

Selain UU ASN, ketentuan lebih lanjut mengenai batas usia pensiun juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.


PNS yang Diberhentikan pada Usia 58 Tahun

Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun 58 tahun berlaku bagi kategori jabatan berikut:

1. Jabatan Manajerial

  • Pejabat Administrator

  • Pejabat Pengawas

Kedua jabatan ini termasuk dalam jenjang jabatan manajerial dengan batas usia pensiun 58 tahun.

2. Jabatan Nonmanajerial

  • Pejabat Pelaksana

Pejabat pelaksana yang termasuk dalam kategori nonmanajerial juga memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

3. Pejabat Fungsional

  • Pejabat Fungsional Ahli Pertama

  • Pejabat Fungsional Ahli Muda

  • Pejabat Fungsional Keterampilan

Termasuk di dalamnya adalah Peneliti dan Perekayasa pada tingkat Ahli Pertama dan Ahli Muda.

Dengan demikian, secara ringkas, PNS yang diberhentikan pada usia 58 tahun adalah mereka yang menduduki jabatan sebagai berikut:

No Kategori Jabatan Jenis Jabatan
1 Jabatan Manajerial Pejabat Administrator & Pejabat Pengawas
2 Jabatan Nonmanajerial Pejabat Pelaksana
3 Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan

Batas Usia Pensiun untuk Jabatan Lainnya

Selain ketentuan 58 tahun, UU ASN juga menetapkan batas usia pensiun yang berbeda untuk beberapa kategori jabatan lainnya:

Usia 60 Tahun

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

  • Pejabat Fungsional Madya

  • Guru

Usia 65 Tahun

  • Pejabat Fungsional Ahli Utama

  • Dosen

Usia 70 Tahun

  • Peneliti Ahli Utama

  • Perekayasa Ahli Utama

  • Guru Besar (Profesor)


Dampak Kebijakan dan Hal yang Perlu Diperhatikan

1. Kesetaraan PNS dan PPPK

Melalui UU ASN terbaru, pemerintah menyamakan batas usia pensiun antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kini, usia pensiun ditentukan berdasarkan jenis jabatan, bukan status kepegawaian.

2. Mekanisme Pengajuan Pensiun

Pengajuan pensiun dapat dimulai 12 bulan sebelum masa kerja berakhir dan wajib diselesaikan paling lambat 6 bulan sebelum tanggal pensiun resmi (TMT).

Hal ini untuk memastikan semua hak pensiun dapat diproses tepat waktu.

3. Hak Pensiun

PNS golongan I hingga IV yang telah memasuki usia pensiun berhak menerima manfaat dari negara, meliputi:

  • Pembayaran pensiun bulanan oleh PT Taspen (gaji pokok pensiun)

  • Tunjangan pasangan (10% dari gaji pokok)

  • Tunjangan anak (2% dari gaji pokok)

  • Tunjangan pangan senilai Rp72.420 (setara 10 kg beras)

4. Alasan Pemberhentian Lainnya

Selain mencapai usia pensiun, UU ASN juga mengatur berbagai alasan lain yang dapat menjadi dasar pemberhentian PNS, baik secara hormat maupun tidak hormat, seperti meninggal dunia, terkena perampingan organisasi, tidak cakap jasmani/rohani, tidak berkinerja, hingga pelanggaran disiplin berat.


Kesimpulan

Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun PNS bervariasi sesuai dengan jabatan yang diemban.

PNS dengan jabatan Administrator, Pengawas, Pelaksana, serta Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan diberhentikan pada usia 58 tahun.

Sementara itu, jabatan pimpinan tinggi dan fungsional madya memiliki batas usia 60 tahun, dan beberapa jabatan fungsional tertentu dapat bertugas hingga 65 atau bahkan 70 tahun.

Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil dan berbasis kinerja, bukan semata-mata berdasarkan status administratif.

Berita Terkait