Bungko News – Memasuki pertengahan Juli 2026, para guru sertifikasi di seluruh Indonesia kembali mendapat kabar baik terkait hak finansial mereka.
Tiga jenis penghasilan diprediksi akan masuk ke rekening guru pada bulan ini, mulai dari gaji bulanan, TPG reguler, hingga tunjangan khusus bagi yang bertugas di daerah 3T.
Info GTK Mulai Biru, TPG Juli Segera Diproses
Kabar pertama datang dari laman Info GTK yang mulai berubah warna menjadi biru untuk periode Juli 2026.
Perubahan warna ini menandakan bahwa proses penarikan data atau cut off untuk TPG bulan Juli sudah dimulai.
Mayoritas guru sudah menampilkan status biru yang mengindikasikan proses validasi segera berjalan.
Berdasarkan pengalaman bulan-bulan sebelumnya, penerbitan SKTP untuk Juli diperkirakan terjadi sekitar tanggal 18 Juli 2026.
Setelah SKTP terbit, proses selanjutnya adalah rekomendasi pencairan ke Kementerian Keuangan yang dijadwalkan setiap tanggal 20 setiap bulannya.
Dengan demikian, TPG Juli diprediksi akan cair pada akhir bulan sesuai pola yang sudah berjalan sebelumnya.
Update SKTP Terbaru 2026: Sistem Baru yang Lebih Cepat
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) adalah dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan.
Fungsi SKTP menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.
Syarat utama penerbitan SKTP:
-
Data valid di Info GTK
-
Beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
-
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Tahun 2026 membawa perubahan signifikan dalam sistem penerbitan SKTP.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan bahwa tunjangan profesi guru/TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026.
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
Skema Baru TPG 2026: Dari Triwulan Menjadi Bulanan
Perubahan paling mencolok tahun ini adalah pergeseran mekanisme penyaluran TPG.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen resmi melakukan transformasi besar-besaran pada sistem penyaluran Tunjangan Profesi Guru mulai tahun anggaran 2026.
Tahapan Implementasi:
-
Januari 2026: Pilot project di sejumlah daerah percontohan
-
April–Juni 2026: Periode evaluasi sistem untuk persiapan transisi nasional
-
Juli 2026: Target implementasi penuh pencairan TPG bulanan di seluruh Indonesia, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2026/2027
Anggaran tunjangan sertifikasi juga meningkat signifikan hingga mencapai Rp88 triliun.
Besaran Tunjangan Sertifikasi 2026
Berdasarkan kebijakan anggaran terbaru, terdapat penyesuaian nominal khususnya bagi guru non-ASN:
| Kategori Guru | Besaran TPG |
|---|---|
| Guru ASN (PNS dan PPPK) | 1 kali gaji pokok per bulan sesuai golongan dan masa kerja |
| Guru Non-ASN (dengan sertifikat) | Meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan |
Selain itu, insentif guru honorer yang selama ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan naik menjadi Rp400.000 per bulan mulai 2026.
Sebanyak 99.432 guru non-ASN lainnya akan menerima insentif tersebut.
Tiga Penghasilan Sekaligus di Bulan Juli 2026
Bagi guru sertifikasi, bulan Juli 2026 menjadi bulan yang istimewa dengan potensi tiga jenis penghasilan sekaligus:
-
Gaji bulanan - rutin setiap bulan
-
TPG reguler - tunjangan sertifikasi yang mulai dibayarkan bulanan
-
Tunjangan khusus - bagi guru yang bertugas di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal)
Hal yang Perlu Diperhatikan
1. Pastikan Data Valid
Pencairan TPG 2026 hanya akan dilakukan melalui rekening bank yang aktif serta telah tervalidasi dalam sistem Dapodik dan Info GTK.
Guru diwajibkan melakukan sinkronisasi Dapodik untuk memastikan SKTP terbit tepat waktu.
2. Perhatikan Keterlambatan untuk Guru Lulusan PPG 2025
Kabar kurang menggembirakan datang bagi guru Bukan ASN Madrasah lulusan PPG 2025.
Keterbatasan anggaran menyebabkan pembayaran TPG untuk mereka pada periode Juli hingga Desember 2026 belum dapat direalisasikan.
Saat ini pemerintah sedang memproses usulan pemenuhan kebutuhan anggaran melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
3. Cek Status Secara Berkala
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal Info GTK.
Pastikan untuk rutin memantau status di laman tersebut.
Kesimpulan
Bulan Juli 2026 menjadi momentum bersejarah bagi guru sertifikasi di Indonesia dengan diterapkannya skema pencairan TPG bulanan secara nasional.
Tanda "membiru" di Info GTK menjadi sinyal positif bahwa proses pencairan segera berjalan.
Dengan sistem penerbitan SKTP yang lebih otomatis dan cepat, para guru tidak perlu lagi menunggu hingga tiga bulan untuk menerima hak mereka.
Pastikan data diri dan rekening sudah terupdate di sistem Dapodik dan Info GTK agar proses pencairan berjalan lancar.
Semoga kabar gembira ini membawa kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia!