Tunjangan khusus - bagi guru yang bertugas di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal)
Hal yang Perlu Diperhatikan
1. Pastikan Data Valid
Pencairan TPG 2026 hanya akan dilakukan melalui rekening bank yang aktif serta telah tervalidasi dalam sistem Dapodik dan Info GTK.
Guru diwajibkan melakukan sinkronisasi Dapodik untuk memastikan SKTP terbit tepat waktu.
2. Perhatikan Keterlambatan untuk Guru Lulusan PPG 2025
Kabar kurang menggembirakan datang bagi guru Bukan ASN Madrasah lulusan PPG 2025.
Keterbatasan anggaran menyebabkan pembayaran TPG untuk mereka pada periode Juli hingga Desember 2026 belum dapat direalisasikan.
Saat ini pemerintah sedang memproses usulan pemenuhan kebutuhan anggaran melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
3. Cek Status Secara Berkala
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal Info GTK.
Pastikan untuk rutin memantau status di laman tersebut.
Kesimpulan
Bulan Juli 2026 menjadi momentum bersejarah bagi guru sertifikasi di Indonesia dengan diterapkannya skema pencairan TPG bulanan secara nasional.
Tanda "membiru" di Info GTK menjadi sinyal positif bahwa proses pencairan segera berjalan.
Dengan sistem penerbitan SKTP yang lebih otomatis dan cepat, para guru tidak perlu lagi menunggu hingga tiga bulan untuk menerima hak mereka.
Pastikan data diri dan rekening sudah terupdate di sistem Dapodik dan Info GTK agar proses pencairan berjalan lancar.
Semoga kabar gembira ini membawa kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia!