Berita

Resmi Berlaku! UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Tetapkan Batas Usia Pensiun 58 Tahun untuk Lini Jabatan Ini

Diperbarui 0 3 mnt baca 594 kata 3 halaman
Resmi Berlaku! UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Tetapkan Batas Usia Pensiun 58 Tahun untuk Lini Jabatan Ini
Resmi Berlaku! UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Tetapkan Batas Usia Pensiun 58 Tahun untuk Lini Jabatan Ini — Batas Usia Pensiun...

3. Pejabat Fungsional

  • Pejabat Fungsional Ahli Pertama

  • Pejabat Fungsional Ahli Muda

  • Pejabat Fungsional Keterampilan

Termasuk di dalamnya adalah Peneliti dan Perekayasa pada tingkat Ahli Pertama dan Ahli Muda.

Dengan demikian, secara ringkas, PNS yang diberhentikan pada usia 58 tahun adalah mereka yang menduduki jabatan sebagai berikut:

No Kategori Jabatan Jenis Jabatan
1 Jabatan Manajerial Pejabat Administrator & Pejabat Pengawas
2 Jabatan Nonmanajerial Pejabat Pelaksana
3 Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan

Batas Usia Pensiun untuk Jabatan Lainnya

Selain ketentuan 58 tahun, UU ASN juga menetapkan batas usia pensiun yang berbeda untuk beberapa kategori jabatan lainnya:

Usia 60 Tahun

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

  • Pejabat Fungsional Madya

  • Guru

Usia 65 Tahun

  • Pejabat Fungsional Ahli Utama

  • Dosen

Usia 70 Tahun

  • Peneliti Ahli Utama

  • Perekayasa Ahli Utama

  • Guru Besar (Profesor)


Dampak Kebijakan dan Hal yang Perlu Diperhatikan

1. Kesetaraan PNS dan PPPK

Melalui UU ASN terbaru, pemerintah menyamakan batas usia pensiun antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kini, usia pensiun ditentukan berdasarkan jenis jabatan, bukan status kepegawaian.

2. Mekanisme Pengajuan Pensiun

Pengajuan pensiun dapat dimulai 12 bulan sebelum masa kerja berakhir dan wajib diselesaikan paling lambat 6 bulan sebelum tanggal pensiun resmi (TMT).

Berita Terkait