3. Pejabat Fungsional
-
Pejabat Fungsional Ahli Pertama
-
Pejabat Fungsional Ahli Muda
-
Pejabat Fungsional Keterampilan
Termasuk di dalamnya adalah Peneliti dan Perekayasa pada tingkat Ahli Pertama dan Ahli Muda.
Dengan demikian, secara ringkas, PNS yang diberhentikan pada usia 58 tahun adalah mereka yang menduduki jabatan sebagai berikut:
| No | Kategori Jabatan | Jenis Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Jabatan Manajerial | Pejabat Administrator & Pejabat Pengawas |
| 2 | Jabatan Nonmanajerial | Pejabat Pelaksana |
| 3 | Jabatan Fungsional | Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan |
Batas Usia Pensiun untuk Jabatan Lainnya
Selain ketentuan 58 tahun, UU ASN juga menetapkan batas usia pensiun yang berbeda untuk beberapa kategori jabatan lainnya:
Usia 60 Tahun
-
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
-
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
-
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
-
Pejabat Fungsional Madya
-
Guru
Usia 65 Tahun
-
Pejabat Fungsional Ahli Utama
-
Dosen
Usia 70 Tahun
-
Peneliti Ahli Utama
-
Perekayasa Ahli Utama
-
Guru Besar (Profesor)
Dampak Kebijakan dan Hal yang Perlu Diperhatikan
1. Kesetaraan PNS dan PPPK
Melalui UU ASN terbaru, pemerintah menyamakan batas usia pensiun antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kini, usia pensiun ditentukan berdasarkan jenis jabatan, bukan status kepegawaian.
2. Mekanisme Pengajuan Pensiun
Pengajuan pensiun dapat dimulai 12 bulan sebelum masa kerja berakhir dan wajib diselesaikan paling lambat 6 bulan sebelum tanggal pensiun resmi (TMT).