Hal ini untuk memastikan semua hak pensiun dapat diproses tepat waktu.
3. Hak Pensiun
PNS golongan I hingga IV yang telah memasuki usia pensiun berhak menerima manfaat dari negara, meliputi:
-
Pembayaran pensiun bulanan oleh PT Taspen (gaji pokok pensiun)
-
Tunjangan pasangan (10% dari gaji pokok)
-
Tunjangan anak (2% dari gaji pokok)
-
Tunjangan pangan senilai Rp72.420 (setara 10 kg beras)
4. Alasan Pemberhentian Lainnya
Selain mencapai usia pensiun, UU ASN juga mengatur berbagai alasan lain yang dapat menjadi dasar pemberhentian PNS, baik secara hormat maupun tidak hormat, seperti meninggal dunia, terkena perampingan organisasi, tidak cakap jasmani/rohani, tidak berkinerja, hingga pelanggaran disiplin berat.
Kesimpulan
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun PNS bervariasi sesuai dengan jabatan yang diemban.
PNS dengan jabatan Administrator, Pengawas, Pelaksana, serta Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan diberhentikan pada usia 58 tahun.
Sementara itu, jabatan pimpinan tinggi dan fungsional madya memiliki batas usia 60 tahun, dan beberapa jabatan fungsional tertentu dapat bertugas hingga 65 atau bahkan 70 tahun.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil dan berbasis kinerja, bukan semata-mata berdasarkan status administratif.