Berita

Jadwal Pasti Pencairan PKH dan BPNT Juli 2026: Mulai 20 Juli, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,007 kata 4 halaman
Jadwal Pasti Pencairan PKH dan BPNT Juli 2026: Mulai 20 Juli, Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Jadwal Pencairan – Jadwal Pasti Pencairan PKH dan BPNT Juli 2026: Mulai 20 Juli, Cek di cekbansos.kemensos.go.id — Kabar b...

Kabar baik bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah memastikan jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap III periode Juli–September 2026 akan dimulai pada 20 Juli 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa proses administrasi pencairan bantuan triwulan ketiga ini sedang dalam tahap penyelarasan akhir setelah pihaknya menerima data kependudukan terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Bansos triwulan ketiga sedang kita proses, kemarin kami sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kami sedang cleansing, insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan,” ujar Gus Ipul.

Tahap III: Target 18 Juta Keluarga Penerima Manfaat

Pada penyaluran tahap III tahun 2026 ini, pemerintah menargetkan bantuan dapat disalurkan kepada lebih dari 18 juta KPM di seluruh Indonesia melalui dua program utama, yakni PKH dan BPNT.

Kuota penerima manfaat ini mencakup program PKH dan BPNT yang menyasar keluarga miskin dan rentan.

Pada periode triwulan II 2026, tercatat sebanyak 475.821 keluarga penerima manfaat baru yang ditetapkan sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, menggantikan penerima sebelumnya yang dinyatakan graduasi, meninggal dunia, atau terdeteksi sebagai ASN, anggota TNI/Polri, BUMN, maupun legislatif.

Data Penerima Diperbarui, Cek Status Secara Berkala

Salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah daftar penerima bansos mengalami pembaruan pada penyaluran tahap ketiga ini.

Tidak semua penerima pada tahap sebelumnya otomatis kembali mendapatkan bantuan.

Beberapa penyebab perubahan data penerima antara lain:

  • Penerima meninggal dunia;

  • Penerima berpindah domisili;

  • Kondisi ekonomi keluarga sudah membaik sehingga tidak lagi memenuhi syarat (naik kelas);

  • Adanya masyarakat baru yang dinilai layak menerima bantuan berdasarkan hasil pemutakhiran data.

Pemutakhiran data dilakukan secara berkala mulai dari tingkat RT/RW, diteruskan ke operator desa atau kelurahan melalui musyawarah desa, divalidasi oleh dinas sosial, ditetapkan oleh bupati atau wali kota, sebelum akhirnya diserahkan ke Kemensos.

Tiga provinsi yang paling aktif melakukan pemutakhiran data adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, sementara Kota Bekasi menempati urutan tertinggi untuk tingkat komitmen pembaruan data di level kota.

Oleh karena itu, masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan sangat disarankan untuk tetap melakukan pengecekan status penerima secara berkala melalui layanan resmi Kemensos.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT

Masyarakat dapat memastikan status sebagai penerima bansos PKH atau BPNT secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id.

  2. Masukkan data sesuai dengan kolom isian:

    • Provinsi

    • Kabupaten/Kota

    • Kecamatan

    • Desa/Kelurahan

    • Nama Penerima Manfaat (sesuai KTP)

  3. Masukkan kode verifikasi (captcha) yang ditampilkan.

  4. Klik tombol "Cari Data".

  5. Sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Pengecekan ini tidak memerlukan waktu lama dan hanya perlu mengisi data diri secara lengkap sesuai dengan NIK KTP.

Nominal Bantuan PKH dan BPNT

Besaran bantuan yang diterima KPM disesuaikan dengan kategori masing-masing.

Berikut rincian nominal bansos PKH per tahun dan per tahap:

Kategori Penerima Nominal per Tahun Nominal per Tahap
Ibu hamil Rp 3.000.000 Rp 750.000
Anak usia dini Rp 3.000.000 Rp 750.000
Siswa SD Rp 900.000 Rp 225.000
Siswa SMP Rp 1.500.000 Rp 375.000
Siswa SMA Rp 2.000.000 Rp 500.000
Disabilitas berat Rp 2.400.000 Rp 600.000
Lanjut usia 60+ Rp 2.400.000 Rp 600.000

Sementara untuk BPNT, penerima akan mendapatkan uang senilai Rp 200.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus dalam tiga bulan (Rp 600.000 per tahap).

Perlu diperhatikan: Pada tahun 2026, penerima bansos PKH dan BPNT memiliki aturan desil yang sama, yaitu hanya masyarakat dengan desil 1 hingga 4 yang akan menerima bantuan.

Jadwal Penyaluran Bansos Kemensos 2026

Secara umum, penyaluran bansos Kemensos dibagi dalam empat tahap sepanjang tahun:

Tahap Periode
Tahap 1 Januari – Maret
Tahap 2 April – Juni
Tahap 3 Juli – September
Tahap 4 Oktober – Desember

Saat ini, penyaluran memasuki tahap ketiga di bulan Juli hingga September 2026.

Masyarakat akan menerima dana bantuan secara sekaligus dengan nominal yang telah ditentukan untuk periode tiga bulan tersebut.

Meskipun pencairan dimulai pada 20 Juli 2026, proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi, penetapan penerima, wilayah penyaluran, serta mekanisme bank penyalur maupun PT Pos Indonesia.

Proses Penyaluran dan Peran Bank Himbara

Pada tanggal 20 Juli 2026, Kemensos menerbitkan perintah pemindahbukuan dana dari rekening Kementerian Sosial ke rekening bank penyalur, untuk selanjutnya diteruskan ke rekening para penerima bansos PKH dan BPNT tahap ketiga.

Tahapan yang harus diselesaikan sebelum pencairan meliputi:

  • Verifikasi cek rekening untuk memastikan nomor rekening KKS aktif dan datanya sesuai dengan data kependudukan;

  • Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);

  • Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);

  • Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);

  • Penerbitan Standing Instruction (SI) sebagai instruksi final pemindahbukuan dana.

Setelah instruksi standing order dikirimkan secara serentak kepada perbankan pada tanggal tersebut, tugas dan kewenangan beralih sepenuhnya ke tangan bank penyalur yang tergabung dalam Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Program Pemberdayaan: Bansos Sementara, Berdaya Selamanya

Selain penyaluran bansos, pemerintah juga akan menindaklanjuti dengan program pemberdayaan sesuai dengan perubahan paradigma "Bansos Sementara, Berdaya Selamanya".

Pada 2026, ditargetkan 150 ribu lebih KPM akan didorong untuk mengikuti program pemberdayaan.

Ada tiga bentuk pemberdayaan yang akan diberikan sesuai dengan hasil asesmen masing-masing KPM, yakni peningkatan keterampilan, memperkuat akses, dan memperkuat aset.

"Kita harapkan mereka tahun berikutnya nanti sudah tidak menerima bansos lagi, tapi mengembangkan usaha yang hasilnya lebih besar daripada mereka yang menerima bansos," jelas Gus Ipul.

Kesimpulan

Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap III tahun 2026 resmi dimulai pada 20 Juli 2026.

Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status kepesertaan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id karena daftar penerima telah mengalami pembaruan data.

Pastikan Anda termasuk dalam kategori penerima yang berhak sebelum menunggu pencairan dana ke rekening masing-masing.

Tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Kemensos dan hanya mengandalkan informasi resmi dari kanal komunikasi pemerintah.

Berita Terkait