Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Penerbitan Standing Instruction (SI) sebagai instruksi final pemindahbukuan dana.
Setelah instruksi standing order dikirimkan secara serentak kepada perbankan pada tanggal tersebut, tugas dan kewenangan beralih sepenuhnya ke tangan bank penyalur yang tergabung dalam Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Program Pemberdayaan: Bansos Sementara, Berdaya Selamanya
Selain penyaluran bansos, pemerintah juga akan menindaklanjuti dengan program pemberdayaan sesuai dengan perubahan paradigma "Bansos Sementara, Berdaya Selamanya".
Pada 2026, ditargetkan 150 ribu lebih KPM akan didorong untuk mengikuti program pemberdayaan.
Ada tiga bentuk pemberdayaan yang akan diberikan sesuai dengan hasil asesmen masing-masing KPM, yakni peningkatan keterampilan, memperkuat akses, dan memperkuat aset.
"Kita harapkan mereka tahun berikutnya nanti sudah tidak menerima bansos lagi, tapi mengembangkan usaha yang hasilnya lebih besar daripada mereka yang menerima bansos," jelas Gus Ipul.
Kesimpulan
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap III tahun 2026 resmi dimulai pada 20 Juli 2026.
Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status kepesertaan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id karena daftar penerima telah mengalami pembaruan data.
Pastikan Anda termasuk dalam kategori penerima yang berhak sebelum menunggu pencairan dana ke rekening masing-masing.
Tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Kemensos dan hanya mengandalkan informasi resmi dari kanal komunikasi pemerintah.