Nominal Bantuan PKH dan BPNT
Besaran bantuan yang diterima KPM disesuaikan dengan kategori masing-masing.
Berikut rincian nominal bansos PKH per tahun dan per tahap:
| Kategori Penerima | Nominal per Tahun | Nominal per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu hamil | Rp 3.000.000 | Rp 750.000 |
| Anak usia dini | Rp 3.000.000 | Rp 750.000 |
| Siswa SD | Rp 900.000 | Rp 225.000 |
| Siswa SMP | Rp 1.500.000 | Rp 375.000 |
| Siswa SMA | Rp 2.000.000 | Rp 500.000 |
| Disabilitas berat | Rp 2.400.000 | Rp 600.000 |
| Lanjut usia 60+ | Rp 2.400.000 | Rp 600.000 |
Sementara untuk BPNT, penerima akan mendapatkan uang senilai Rp 200.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus dalam tiga bulan (Rp 600.000 per tahap).
Perlu diperhatikan: Pada tahun 2026, penerima bansos PKH dan BPNT memiliki aturan desil yang sama, yaitu hanya masyarakat dengan desil 1 hingga 4 yang akan menerima bantuan.
Jadwal Penyaluran Bansos Kemensos 2026
Secara umum, penyaluran bansos Kemensos dibagi dalam empat tahap sepanjang tahun:
| Tahap | Periode |
|---|---|
| Tahap 1 | Januari – Maret |
| Tahap 2 | April – Juni |
| Tahap 3 | Juli – September |
| Tahap 4 | Oktober – Desember |
Saat ini, penyaluran memasuki tahap ketiga di bulan Juli hingga September 2026.
Masyarakat akan menerima dana bantuan secara sekaligus dengan nominal yang telah ditentukan untuk periode tiga bulan tersebut.
Meskipun pencairan dimulai pada 20 Juli 2026, proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi, penetapan penerima, wilayah penyaluran, serta mekanisme bank penyalur maupun PT Pos Indonesia.
Proses Penyaluran dan Peran Bank Himbara
Pada tanggal 20 Juli 2026, Kemensos menerbitkan perintah pemindahbukuan dana dari rekening Kementerian Sosial ke rekening bank penyalur, untuk selanjutnya diteruskan ke rekening para penerima bansos PKH dan BPNT tahap ketiga.
Tahapan yang harus diselesaikan sebelum pencairan meliputi:
-
Verifikasi cek rekening untuk memastikan nomor rekening KKS aktif dan datanya sesuai dengan data kependudukan;
-
Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
-
Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);