Memasuki Juli 2026, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian publik.
Pemerintah hingga saat ini masih memberlakukan skema gaji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Meski sempat muncul wacana kenaikan gaji ASN, belum ada kebijakan baru yang mengubah ketentuan tersebut hingga Juli 2026.
Dengan demikian, nominal gaji pokok PNS dan PPPK yang berlaku saat ini masih mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan sejak tahun 2024.
Berikut rincian lengkap gaji ASN per golongan yang berlaku mulai Juli 2026.
Dasar Hukum Penggajian ASN
Sistem penggajian ASN diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
-
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS (Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977)
-
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji PNS
-
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK
Penyesuaian gaji PNS pada tahun 2024 mencapai delapan persen dan berlaku untuk seluruh golongan, mulai dari Ia hingga IVe.
Rincian Gaji Pokok PNS per Golongan
Gaji pokok PNS dibagi ke dalam empat golongan utama dengan total 17 jenjang kepangkatan.
Golongan I merupakan level paling awal, sementara Golongan IV merupakan jenjang tertinggi.
Golongan I (Juru)
Golongan I diperuntukkan bagi PNS dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP.
| Golongan | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|
| Ia | Rp1.685.700 – Rp2.522.600 |
| Ib | Rp1.840.800 – Rp2.670.700 |
| Ic | Rp1.918.700 – Rp2.783.700 |
| Id | Rp1.999.900 – Rp2.901.400 |
Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024
Golongan II (Pengatur)
Golongan II umumnya diisi oleh lulusan SMA hingga Diploma dengan tugas teknis dan administratif.
| Golongan | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|
| IIa | Rp2.184.000 – Rp3.643.400 |
| IIb | Rp2.385.000 – Rp3.797.500 |
| IIc | Rp2.485.900 – Rp3.958.200 |
| IId | Rp2.591.100 – Rp4.125.600 |
Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024
Golongan III (Penata)
Golongan III merupakan kelompok terbesar dalam struktur ASN dan umumnya diisi oleh lulusan sarjana (S1) hingga S3.
| Golongan | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|
| IIIa | Rp2.785.700 – Rp4.575.200 |
| IIIb | Rp2.903.600 – Rp4.768.800 |
| IIIc | Rp3.026.400 – Rp4.970.500 |
| IIId | Rp3.154.400 – Rp5.180.700 |
Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024
Sebagai contoh, untuk PNS golongan IIIa dengan masa kerja 0-1 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700 per bulan.
Sementara dengan masa kerja 10-11 tahun, gaji pokoknya menjadi Rp3.252.900.
Golongan IV (Pembina)
Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam struktur PNS, biasanya ditempati oleh pejabat struktural maupun fungsional senior.
| Golongan | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|
| IVa | Rp3.287.800 – Rp5.399.900 |
| IVb | Rp3.426.900 – Rp5.628.300 |
| IVc | Rp3.571.900 – Rp5.866.400 |
| IVd | Rp3.723.000 – Rp6.114.500 |
| IVe | Rp3.880.400 – Rp6.373.200 |
Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024
Dengan struktur tersebut, gaji pokok PNS 2026 berada pada rentang sekitar Rp1,6 juta di golongan terendah hingga di atas Rp6,3 juta di golongan tertinggi.
Rincian Gaji PPPK 2026
Selain PNS, ASN juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem penggajian PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan jumlah golongan yang lebih banyak, yaitu 17 golongan (I–XVII).
Berikut estimasi gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
| Golongan | Perkiraan Gaji Pokok |
|---|---|
| I | Rp1.938.500 – Rp2.900.000 |
| II | Rp2.116.900 – Rp3.071.200 |
| III | Rp2.206.500 – Rp3.201.200 |
Sumber: SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Untuk Golongan IX (lulusan D4/S1), gaji berkisar sekitar Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
Sementara untuk Golongan X (lulusan S2), berkisar Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.
Per Januari 2026, gaji pokok ASN secara keseluruhan berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan untuk PNS, dan Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 untuk PPPK.
Komponen Penghasilan ASN Lainnya
Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas merupakan gaji pokok, belum termasuk berbagai komponen penghasilan lain yang dapat meningkatkan pendapatan ASN secara signifikan.
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan jabatan dan kinerja masing-masing ASN.
Besarannya berbeda di tiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
2. Tunjangan Keluarga
Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Tunjangan Jabatan
Diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
4. Tunjangan Lainnya
Termasuk tunjangan beras, tunjangan pangan, serta berbagai tunjangan khusus sesuai dengan status dan penempatan ASN.
Gaji ke-13 ASN Juli 2026
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada Juli 2026.
Penerima meliputi ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Besaran gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Untuk pensiunan PNS, rincian gaji ke-13 per golongan antara lain:
-
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Penutup
Demikian rincian lengkap gaji ASN terbaru yang berlaku mulai Juli 2026.
Perlu diingat bahwa seluruh nominal tersebut masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah atau regulasi baru yang dikeluarkan di masa depan.
Bagi masyarakat yang berencana mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, informasi ini dapat menjadi gambaran awal mengenai besaran penghasilan yang akan diterima setelah diterima menjadi Aparatur Sipil Negara.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan data dan regulasi yang berlaku per Juli 2026.
Besaran gaji dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah terbaru.
Pembaca disarankan untuk selalu merujuk pada sumber resmi seperti peraturan.bpk.go.id untuk informasi terkini.