Waspada! Menpan RB Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Langgar Aturan Ini

– Kewajiban:
Mereka wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga disiplin, serta menghindari aktivitas yang berpotensi melanggar hukum atau aturan instansi.
Pesanan Menpan RB: Tetap Waspada dan Patuh Hukum
Menpan RB melalui aturan ini mengingatkan seluruh PPPK paruh waktu agar senantiasa waspada dan tidak lengah terhadap berbagai kemungkinan yang dapat mengakhiri masa kerja mereka.
“Pegawai PPPK paruh wakti harus betul-betul menjaga agar tetap berada dalam koridor hukum, menjaga disiplin, dan menghindari aktivitas yang berpotensi melanggar aturan,” tegas Menpan RB dalam penjelasan resminya.
Aturan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali kepegawaian non-ASN agar lebih terstruktur dan sesuai ketentuan yang berlaku.
PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjadi jembatan bagi tenaga honorer untuk memiliki status kepegawaian yang lebih jelas sebelum nantinya mungkin diangkat menjadi PPPK penuh. ***


