Waspada! Menpan RB Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Langgar Aturan Ini

Alasan Pemberhentian yang Perlu Diwaspadai
Meski terdengar sederhana, beberapa kondisi dapat menyebabkan PPPK paruh waktu diberhentikan.
Menurut diktum kedua puluh empat dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut adalah berbagai situasi yang perlu diwaspadai:
1. Diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS
Status PPPK paruh waktu bersifat sementara, sehingga jika pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS, maka status paruh waktunya otomatis berakhir.
2. Mengundurkan diri
PPPK paruh waktu dapat mengajukan pengunduran diri sesuai prosedur yang berlaku.
3. Meninggal dunia
Pemberhentian otomatis terjadi apabila pegawai meninggal dunia.
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
Setiap bentuk penyelewengan terhadap dasar negara dan konstitusi dapat menjadi alasan pemberhentian.
Menpan RB menegaskan bahwa pemberhentian tidak hanya terjadi akibat pelanggaran hukum berat, tetapi juga karena kondisi administratif atau pribadi yang diatur dalam keputusan tersebut.
Oleh karena itu, setiap PPPK paruh wakti wajib memahami dengan baik aturan main ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Selain mengetahui alasan pemberhentian, PPPK paruh waktu juga perlu memahami hak dan kewajibannya. Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025:
– Upah:
PPPK paruh waktu berhak menerima upah minimal setara dengan yang diterima saat menjadi honorer atau sesuai upah minimum daerah (UMD), serta fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


